PKn - Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
Di Indonesia ada banyak kasus yang berkaitan dengan sisitem peradilan internasional, dan untuk menyelesaikannya sudah pasti kita perlu memahami sistem hukum serta peradilan internasional. Hal ini disebabkan karena ranah hubungan internasional memiliki aturan sendiri yang harus ditaati setiap negara demi menjaga ketertiban dunia. Berkaitan dengan hal tersebut berikut ini akan kita bahas mengenai sistem hukum dan peradilan internasional.A. Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.Hukum Internasional digolngkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur prthubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam...Baca selengkapnya
No comments:
Post a Comment