PKn - Perjanjian Internasional
Sebelumnya kita telah membahas mengenai Hubungan Internasional dan kali ini kita akan melanjutkannya dengan membahas materi PKn - Perjanjian Internasional. Baiklah, untuk melengkapi materi kita berikut pembahasan mengenai perjanjian internasional.
Pengertian perjanjian internasional
Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
Definisi lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
Macam Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :a. Jumlah pesertanya
b. Srtrukturnya
c. Objeknya
d. Cara berlakunya
e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral. Bilateral adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
Contoh perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas...Baca Selengkapnya
No comments:
Post a Comment