Pages

Showing posts with label Sejarah Kelas XI. Show all posts
Showing posts with label Sejarah Kelas XI. Show all posts

Perkembangan Sistem Pemerintahan Struktur Birokrasi dan Sistem Hukum pada Masa Kolonial

Sunday, November 3, 2013

Perkembangan Sistem Pemerintahan Struktur Birokrasi dan Sistem Hukum pada Masa Kolonial

1. Sistem pemerintahan kolonial

Pemerintahan kolonial Belanda diawali dengan dibentuknya lembaga dagang VOC yang memiliki pengurus terdiri atas tujuh belas orang yang disebut De Heeren Zeventien (Dewan Tujuh Belas). Lembaga ini berpusat di negeri Belanda. Sebagai pelaksana harian di Indonesia, Dewan Tujuh Belas mengangkat gubernur jenderal yang didampingi Dewan Hindia. 

Sistem pemerintahan kolonial
Dewan Hindia (Ideler) ini beranggotakan sembilan orang yang sebagian menjabat gubernur di daerah seperti Banten, Cirebon, dan Surabaya. Gubernur jenderal bersama Dewan Hindia mengemudikan pemerintahan VOC di Indonesia yang kekuasaannya tidak terbatas. Selain gubernur jenderal, diangkat pula seorang direktur jenderal yang bertugas mengurusi perniagaan serta mengurus perkapalan.

Setelah VOC runtuh, Indonesia diperintah oleh Deandels, seorang yang pandai tetapi diktator. Ia membagi Pulau Jawa menjadi sembilan karisidenan yang dikepalai oleh seorang perfect. Ia juga mendirikan pengawas keuangan (Algemene Rekenkamer). Sikap otoriter Daendels menyebabkan banyak peperangan dengan raja-raja daerah serta keburukan pemerintahannya, sehingga ditarik kembali pulang ke negeri Belanda. Selanjutnya, Indonesia jatuh ke tangan Inggris di bawah Raffles yang memiliki kepribadian yang simpati dan liberalis. 

Dalam menjalankan pemerintahannya di Indonesia, Raffles didampingi oleh badan penasihat (advisory council). Adapun tindakan yang diambilnya adalah :

a. membagi Pulau Jawa menjadi 16 karesidenan, setiap karesidenan dibagi dalam distrik, setiap distrik terdapat divisi (kecamatan);
b. mengubah sistem pemerintahan yang semula dilakukan oleh penguasa pribumi menjadi sistem pemerintahan kolonial yang bercorak Barat;
c. para penguasa pribumi dan para bupati dijadikan pegawai kolonial dan digaji.

2. Struktur birokrasi kolonial

Dalam rangka politik Pax Nederlandica, Belanda banyak menggunakan tenaga pribumi yang mampu mengerjakan administrasi pemerintahan, yang memiliki keterampilan dan latihan kerja yang memadai dalam berbagai jenis kegiatan. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pribumi yang memiliki kemampuan dan keterampilan maka didirikan sekolah untuk mendapat pendidikan yang terampil dan berpengetahuan, agar nanti dapat dipekerjakan pada kantor-kantor milik pemerintah kolonial.

Pusat pemerintahan Belanda di Batavia membutuhkan banyak tenaga untuk melaksanakan tugas guna mengikat hubungan dengan daerah-daerah di seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, adanya perluasan hubungan antara pemerintah kolonial di Batavia dengan negeri induknya, serta dengan daerah-daerah di seluruh Nusantara, menuntut adanya desentralisasi hubungan. Pemikiran yang demikian akhirnya mendorong dibentuknya Volksraad pada tahun 1918 dengan tujuan agar hubungan dengan rakyat Indonesia semakin lebih baik.

3. Sistem hukum

Pada tahun 1838, di negeri Belanda telah diundangkan hukum dagang dan hukum perdata. Hal ini terdorong oleh adanya kegiatan perdagangan hasil bumi orang-orang Belanda dengan perantara pedagang Cina. Politik hukum pemerintahan kolonial Belanda dapat diperlihatkan dalam Pasal 131 Indische Staatsregeling yang menyangkut hukum orang-orang Indonesia. Dalam pasal tersebut diatur bahwa hukum perdata dan dagang serta hukum acara perdata dan pidana harus dimasukkan dalam kitab Undang-Undang. Golongan bangsa Eropa harus menganut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda, sedangkan golongan bangsa Indonesia dan timur asing dapat dikenakan ketentuan hukum orang Eropa apabila dikehendaki.

Pada tahun 1855 sebagian dari kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah memuat hukum kekayaan, begitu juga hukum dagang bagi orang-orang Cina. Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda dalam membentuk kitab undang-undang bagi orang Indonesia maka hukum adat selalu menjadi bahan pertimbangan hukum.

Menurut peraturan pemerintah kolonial 1854 dan peraturan Hindia Belanda 1925, bidang hukum dan peradilan Hindia Belanda dibagi atas dua bagian, yaitu pengadilan gubernemen dan pengadilan pribumi. Pengadilan gubernemen dilaksanakan oleh pemerintah kolonial melalui pegawai pemerintahan sesuai dengan aturan hukum, sedangkan pengadilan pribumi dilaksanakan berdasarkan hukum adat yang pada umumnya tidak tertulis.

Pada tahun 1819 didirikan Hoog Gerechtschof (Mahkamah Agung), yang kemudian memiliki kekuasaan untuk mengawasi pengadilan di Jawa. Pada tahun 1869, berdasarkan keputusan raja, para pegawai pamong praja dibebaskan dari pengadilan pribumi. Pada tahun 1918 berlaku hukum pidana Hindia Belanda yang didasarkan pada kitab Undang-Undang untuk pengadilan bagi orang Eropa dan pribumi tidak ada perbedaan hukum.

Demikianlah Materi Perkembangan Sistem Pemerintahan Struktur Birokrasi dan Sistem Hukum pada Masa Kolonial, semoga bermanfaat.

Kebijakan Masa Penjajahan Belanda II di Indonesia (Tanam Paksa dan Kolonial Liberal)

Sunday, October 27, 2013

Kebijakan Masa Penjajahan Belanda II di Indonesia - Dengan Perjanjian London, Belanda memperoleh kembali jajahannya atas Indonesia. Kemudian Belanda membentuk Komisaris Jenderal yang akan melaksanakan kembali kekuasaan di Indonesia yang beranggotakan Elout, Buyskes, dan Van der Capellen. 

Namun oleh Inggris, ada wilayah Indonesia yang tidak dikembalikan kepada Belanda, yakni daerah Sumatra dan sekitarnya. Pada bulan Maret 1816, Raffles menyerahkan kekuasaannya kepada John Fendall. Setelah itu, Raffles segera menuju Singapura dan membangun kota Singapura (1819).

http://www.sibarasok.com/2013/10/kebijakan-masa-penjajahan-belanda-ii-di.html
Singapura dijadikan pusat pertahanan Inggris sampai Perang Dunia II. Sementara itu, bekas wilayah kekuasaan Raffles diserahkan oleh John Fendall kepada Komisaris Jenderal pada tanggal 19 Agustus 1816. Dengan demikian, Indonesia sepenuhnya menjadi daerah kekuasaan Belanda dan diberi nama Nederlands Indie (Hindia Belanda).

Kehadiran Belanda kembali ke Indonesia banyak ditentang oleh rakyat dan raja-raja daerah sebab pada masa lalu kekuasaan raja banyak dikurangi. Belanda juga pernah melaksanakan monopoli dagang yang merugikan rakyat sehingga menimbulkan rasa antipati rakyat terhadap Belanda. Kebencian ini lalu menimbulkan gerakan anti penjajahan Belanda seperti perlawanan Thomas Matulessi, Perang Diponegoro, Perang Padri dan lainnya.

a. Tanam Paksa (Cultuur Stelsel)

Pada tahun 1830, pemerintah Belanda mengangkat gubernur jenderal yang baru untuk Indonesia, yaitu Van den Bosch, yang diserahi tugas untuk meningkatkan produksi tanaman ekspor, seperti tebu, teh, tembakau, merica, kopi, kapas, dan kayu manis. Dalam hal ini, Van den Bosch mengusulkan adanya sistem tanam paksa.

Adapun hal-hal yang mendorong Van den Bosch melaksanakan tanam paksa, antara lain, Belanda membutuhkan banyak dana untuk membiayai peperangan, baik di negeri Belanda sendiri maupun di Indonesia. Akibatnya, kas negara Belanda kosong. Sementara itu, di Eropa terjadi perang Belanda melawan Belgia (1830-1839) yang juga menelan banyak biaya.

Tujuan diadakannya tanam paksa adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, guna menutupi kekosongan kas negara dan untuk membayar utangutangnegara. Adapun pokok-pokok aturan tanam paksa sebagai berikut.

1) Seperlima tanah penduduk wajib ditanami tanaman yang laku dalam perdagangan internasional/Eropa.

2) Tanah yang ditanami bebas pajak.

3) Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman perdagangan tidak boleh melebihi pekerjaan untuk menanam padi.

4) Hasil tanaman perdagangan diserahkan kepada pemerintah dan jika harga yang ditaksir melebihi pajak, kelebihan itu milik rakyat dan diberikan cultuur procenten (hadiah karena menyerahkan lebih). Akibatnya, rakyat saling berlomba untuk mendapatkannya.

5) Kegagalan tanaman/panen menjadi tanggung jawab pemerintah.

Pelaksanaan tanam paksa diselewengkan oleh Belanda dan para petugasnya yang berakibat membawa kesengsaraan rakyat. Bentuk penyelewengan tersebut, misalnya, kerja tanpa dibayar untuk kepentingan Belanda (kerja rodi), kekejaman para mandor terhadap para penduduk, dan eksploitasi kekayaan Indonesia yang dilakukan Belanda.

Melihat penderitaan rakyat Indonesia, kaum humanis Belanda menuntut agar tanam paksa dihapuskan. Tanam paksa mengharuskan rakyat bekerja berat selama musim tanam. Penderitaan rakyat bertambah berat dengan adanya kerja rodi membangun jalan raya, jembatan, dan waduk. Selain itu, rakyat masih dibebani pajak yang berat, sehingga sebagian besar penghasilan rakyat habis untuk membayar pajak. Akibatnya, rakyat tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari sehingga kelaparan terjadi di mana-mana, seperti Cirebon, Demak, dan Grobogan.

Sementara itu di pihak Belanda, tanam paksa membawa keuntungan yang besar. Praktik tanam paksa mampu menutup kas negara Belanda yang kosong sekaligus membayar utang-utang akibat banyak perang.

Adapun tokoh-tokoh kaum humanis anti tanam paksa sebagai berikut.

1) Eduard Douwes Dekker yang memprotes pelaksanaan tanam paksa melalui tulisannya berjudul Max Havelaar. Dalam tulisan tersebut, ia menggunakan nama samaran Multatuli, artinya aku yang menderita.

2) Baron van Hoevell, ia seorang pendeta di Batavia yang berjuang agar tanam paksa dihapuskan. Usahanya mendapat bantuan Menteri Keuangan Torbecke.

3) Fransen van de Pute, ia seorang anggota Majelis Rendah yang mengusulkan tanam paksa dihapuskan.

4) Van Deventer, pada tahun 1899, menulis artikel berjudul Een Eereschuld (Utang Budi) yang dimuat dalam majalah De Gids. 

Artikel tersebut berisi, antara lain, Trilogi Van Deventer yang mencakup edukasi, irigasi, dan transmigrasi. Edukasi artinya mendirikan sekolah-sekolah bagi pribumi dan akhirnya akan melahirkan kaum cerdik pandai yang memelopori pergerakan nasional Indonesia. Irigasi artinya mengairi sawah-sawah, namun pada praktiknya yang diairi hanya perkebunan milik Belanda. Transmigrasi artinya memindahkan penduduk dari Pulau Jawa ke luar Pulau Jawa, misalnya Sumatra. Namun praktiknya berubah menjadi emigrasi, yaitu memindahkan penduduk Indonesia ke Suriname untuk kepentingan perkebunan Belanda.

Akhirnya, tanam paksa dihapuskan, diawali dengan dikeluarkannya undang-undang (Regrering Reglement) pada tahun 1854 tentang penghapusan perbudakan. Namun pada praktiknya, perbudakan baru dihapuskan pada tanggal 1 Januari 1860. Selanjutnya, pada tahun 1864 dikeluarkan Undang-Undang Keuangan (Comptabiliteits Wet) yang mewajibkan anggaran belanja Hindia Belanda disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, ada pengawasan dari Badan Legislatif di Nederland. 

Kemudian pada tahun 1870 dikeluarkan UU Gula (Suiker Wet) dan UU Tanah (Agrarische Wet). Tanam paksa benar-benar dihapuskan pada tahun 1917. Sebagai bukti, kewajiban tanam kopi di Priangan, Manado, Tapanuli, dan Sumatra Barat dihapuskan.

b. Kolonial Liberal

Setelah tanam paksa dihapuskan, pemerintah Belanda melaksanakan politik kolonial liberal di Indonesia dengan memberikan kebebasan pada pengusaha swasta untuk menanamkan modal di Indonesia. Namun, pelaksanaannya tetap menyengsarakan rakyat karena kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan semata-mata untuk kepentingan kolonial Belanda. Belanda tetap melaksanakan cara-cara menguasai bangsa Indonesia dengan perjanjian, perang, dan pemecah belah.

Pelaksanaan politik kolonial liberal sering disebut Politik Pintu Terbuka (Opendeur Politiek), yaitu membuka modal swasta asing untuk ditanamkan di Indonesia. Dengan politik tersebut, Indonesia sebagai tempat untuk mendapatkan bahan mentah, mendapatkan tenaga yang murah, tempat pemasaran barang produk Eropa serta tempat penanaman modal asing. Modal swasta Belanda serta modal bangsa Barat lainnya masuk ke Indonesia dan ditanamkan ke dalam pertanian dan perkebunan sehingga perkebunan tebu dan tembakau berkembang pesat.

Pembukaan daerah perkebunan di luar Jawa seperti di Sumatra menjadi semakin luas, sehingga membutuhkan tenaga kerja yang banyak. Oleh karena itu, muncullah sistem kontrak (kuli kontrak). Untuk menjamin agar para kuli tidak melarikan diri sebelum habis kontraknya, dikeluarkanlah peraturan Koeli Ordonnantie yang berisi ancaman hukuman bagi para pekerja perkebunan yang melanggar ketentuan. 

Pelaksanaan politik kolonial liberal ternyata banyak mendatangkan penderitaan bagi rakyat terutama buruh sebab upah yang mereka terima tidak seperti yang tertera dalam kontrak. Akibatnya, banyak buruh yang melarikan diri, terutama dari Deli, Sumatra Utara.

Dari kenyataan di atas jelas Belanda tetap masih melaksanakan usaha menindas bangsa Indonesia. Hal ini dapat kita lihat pada hal-hal berikut.

1) Kegiatan ekonomi baik perdagangan atau perkebunan tetap dimonopoli Belanda walaupun dilaksanakan oleh kaum swasta Belanda sehingga tetap membawa kesengsaraan rakyat Indonesia.

2) Belanda melaksanakan politik mencari untung sendiri dengan mendirikan kongsi angkatan laut Belanda (KLM) dan angkatan udara (KPM).

3) Lewat perjanjian dan perang untuk menindas segala bentuk perlawanan terhadap Belanda.

4) Banyak campur tangan di kalangan istana agar mudah memengaruhi para penguasa kerajaan.

Selanjutnya pada awal abad ke-20, dari pihak Belanda mulai muncul sikap agak lunak, bahkan pada tahun 1918, Van Limburg Stirum memberikan "Janji November" yang isinya bahwa setelah Perang Dunia I, Indonesia akan diberi kemerdekaan. Untuk itu lalu dibentuk Volksraad (Dewan Rakyat) yang merupakan alat keikutsertaan bangsa Indonesia dalam menentukan nasibnya.

Demikianlah Materi Kebijakan Masa Penjajahan Belanda II di Indonesia (Tanam Paksa dan Kolonial Liberal), semoga bermanfaat.

Kebijakan Masa Penjajahan Inggris di Indonesia

Kebijakan Masa Penjajahan Inggris di Indonesia - Keberhasilan Inggris mengalahkan Prancis di Eropa menyebabkan kekuasaan Belanda atas Indonesia bergeser ke tangan Inggris. Untuk itulah ditandatangani Kapitulasi Tuntang (1811) yang isinya Belanda menyerahkan Indonesia ke tangan Inggris dari tangan Jansens kepada Thomas Stamford Raffles, seorang Letnan Gubernur Jenderal Inggris untuk Indonesia. Oleh karena itu, beralihlah Indonesia dari tangan Belanda ke tangan Inggris.


http://www.sibarasok.com/2013/10/kebijakan-masa-penjajahan-inggris-di.html
Pada waktu Indonesia dijajah Inggris, pusat kekuasaan Inggris di Timur jauh adalah Kalkuta dengan Lord Minto sebagai gubernur jenderalnya.


Raffles adalah seorang liberalis. Ia juga seorang terpelajar yang berusaha memajukan ilmu pengetahuan bagi masa depan. Dia tertarik pada sejarah, kebudayaan, dan seni. Hasil penyelidikannya dikumpulkan dalam buku History of Java (1817). Ia juga menghidupkan kembali perkumpulan para ahli ilmu pengetahuan, (Bataviaasch Genootschap). Ia juga membangun penelitian kebun pertanian (sekarang Kebun Raya di Bogor). Ia juga menemukan bunga bangkai yang diberi nama Rafflesia arnoldii yang berada di Kebun Raya Bogor tersebut.

Adapun langkah-langkah yang diambil Raffles adalah

a. membagi Pulau Jawa menjadi 16 karesidenan,
b. para bupati dijadikan pegawai negeri,
c. melaksanakan perdagangan bebas,
d. melaksanakan land rente (pajak sewa tanah) dan Raffles menjual tanah kepada swasta,
e. menghapuskan perbudakan, dan
f. kekuasaan para raja dikurangi. 

Di Yogyakarta, Pangeran Notokusumo diangkat sebagai Paku Alam (1813). Akibatnya, Mataram Yogyakarta pecah menjadi dua, yakni Kasultanan Yogyakarta di bawah HB III dan Paku Alaman di bawah Paku Alam I.

Pada tanggal 13 Agustus 1814, di Eropa ditandatangani Perjanjian London oleh Inggris dan Belanda yang isinya Belanda memperoleh kembali sebagian besar daerah koloninya, termasuk Indonesia. Oleh karena itu pada tahun 1816, Raffles meninggalkan Indonesia dan Belanda kembali berkuasa di Indonesia.

Demikianlah Materi Kebijakan Masa Penjajahan Inggris di Indonesia, selanjutnya baca juga materi Kebijakan Masa Penjajahan Belanda II di Indonesia, Semoga bermanfaat.

Kebijakan Masa Penjajahan Belanda I di Indonesia

Kebijakan Masa Penjajahan Belanda I di Indonesia - Tahun 1807-1811, Indonesia dikuasai oleh Republik Bataaf bentukan Napoleon Bonaparte, penguasa di Prancis (Belanda menjadi jajahan Prancis). Napoleon Bonaparte mengangkat Louis Napoleon menjadi wali negeri Belanda dan negeri Belanda diganti namanya menjadi Konikrijk Holland. 

http://www.sibarasok.com/2013/10/kebijakan-masa-penjajahan-belanda-i-di.html
Untuk mengurusi Indonesia, Napoleon mengangkat Herman Willem Daendels menjadi gubernur jenderal di Indonesia (1808-1811). Tugas utama Daendels adalah mempertahankan Jawa dari serangan Inggris sehingga pusat perhatian Daendels ditujukan kepada pertahanan dan keamanan. 

Adapun langkah-langkah yang ditempuh Daendels sebagai berikut.

a. Membentuk tentara gabungan yang terdiri atas orang-orang Bugis, Makassar, Bali, Madura, dan Ambon.
b. Menjadikan kota Batavia sebagai benteng pertahanan.
c. Membuat galangan beserta kapalnya di Surabaya.
d. Membangun pelabuhan Cirebon, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Tanjung Merak.
e. Membangun jalan raya dari Anyer sampai Panarukan sepanjang 1000 km. 

Pembangunan jalan ini menyebabkan ribuan orang mati karena kelelahan, siksaan, kelaparan, dan penyakit. Daendels tidak pernah mau menghiraukan penderitaan rakyat sehingga ia mendapat julukan Jenderal Guntur.

Untuk memperoleh dana, Daendels menjual tanah-tanah kepada orang-orang swasta. Akibatnya, tanah-tanah partikelir mulai bermunculan di sekitar Batavia, Bogor, Indramayu, Pamanukan, Besuki, dan sebagainya. Bahkan, rumahnya sendiri di Bogor dijual kepada pemerintah, tetapi rumah itu tetap ditempatinya sebagai rumah tinggalnya. 

Tindakan dan kekejaman Daendels tersebut menyebabkan raja-raja Banten dan Mataram memusuhinya. Untuk menutup utang-utang Belanda dan biaya-biaya pembaharuan tersebut, Daendels kembali menjual tanah negara beserta isinya kepada swasta, sehingga timbullah sistem tuan tanah di Jawa yang bertindak sebagai raja daerah, misalnya di sekitar Batavia dan Probolinggo.

Kekejaman Daendels tersebut terdengar sampai ke Prancis. Akhirnya, dia dipanggil pulang karena dianggap memerintah secara autokrasi dan Indonesia diperintah oleh Jansens.

Demikianlah Materi Kebijakan Masa Penjajahan Belanda I di Indonesia, Selanjutnya baca juga Materi Kebijakan Masa Penjajahan Inggris di Indonesia. Semoga bermanfaat.

Kebijakan Kolonial VOC di Indonesia

Saturday, October 26, 2013

Kebijakan Kolonial VOC di Indonesia - Setelah bangsa Belanda berhasil menanamkan kekuasaan perdagangan dan ekonomi di Indonesia maka pada tanggal 20 Maret 1602 Belanda membentuk kongsi dagang VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) yang dianjurkan oleh Johan van Olden Barnevelt yang mendapat izin dan hak istimewa dari Raja Belanda.

http://www.sibarasok.com/2013/10/kebijakan-kolonial-voc-di-indonesia.html
Alasan pendirian VOC adalah adanya persaingan di antara pedagang Belanda sendiri, adanya ancaman dari komisi dagang lain, seperti (EIC) Inggris, dan dapat memonopoli perdagangan rempah-rempah di Indonesia. Untuk mendapatkan keleluasaan usaha di Indonesia, VOC memiliki hak oktroi, yaitu hak istimewa. 

Akan tetapi, VOC harus tetap tunduk kepada pemerintah di Negara Belanda. Adapun tujuan mendirikan VOC adalah menghindari persaingan dagang antarpenguasa Belanda, mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, dan bersaing dengan bangsa lain.

Hak oktroi VOC meliputi:
1. hak monopoli perdagangan,
2. hak memiliki tentara,
3. hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja di Indonesia,
4. hak mencetak uang,
5. hak untuk mengumumkan perang, dan
6. hak mendirikan benteng.

Di samping itu, VOC juga melakukan pelayaran Hongi, yakni misi pelayaran Belanda yang ditugasi mengawasi, menangkap, dan mengambil tindakan terhadap para pedagang dan penduduk pribumi yang dianggapnya melanggar ketentuan perdagangan Belanda. 

Pada saat itu, produksi rempah-rempah di Maluku meningkat hingga kelebihan produksi. Untuk itu, VOC mendapat hak eksterpasi, yakni hak untuk menebang tanaman rempah-rempah yang dianggap kelebihan jumlahnya dengan tujuan untuk menstabilkan harga (harga rempah-rempah tetap tinggi). VOC juga mendapat hak memungut pajak yang disebut:

a. Verplichte Leverantie, yaitu kewajiban bagi raja pribumi untuk membayar pajak hasil bumi kepada Belanda;
b. Contingenten, yaitu pajak sewa tanah yang harus dibayar rakyat dengan hasil bumi.

Pengurus VOC semula hanya 60 orang, tetapi dianggap terlalu banyak sehingga diadakan pemilihan pengurus dan hanya tinggal 17 orang yang diambil dari beberapa kota. Mereka yang terpilih menjadi pengurus disebut Dewan 17 (De Heeren Seventien atau Tuan-Tuan 17) dan ketika VOC banyak urusannya maka Dewan 17 mengangkat Gubernur Jenderal (Raad van Indie) Pieter Both pada tahun 1610. Ia adalah Gubernur Jenderal VOC yang pertama di Indonesia.

Usaha VOC semakin berkembang pesat (1623) dan berhasil menguasai rempah-rempah di Ambon dalam peristiwa Ambon Massacre. Selanjutnya tahun 1641, VOC berhasil merebut Malaka dari tangan Portugis. VOC selalu menggunakan Batigslot Politiek (politik mencari untung, 1602-1799) dengan memegang monopoli Belanda di Indonesia. Selain itu, VOC menjalankan politik devide et impera, yakni sistem pemecah belah di antara rakyat Indonesia.

VOC mampu menguasai Indonesia pada masa itu disebabkan oleh:

a. VOC adalah organisasi dagang yang tertib dan para pengurusnya bekerja keras sehingga maju dengan pesat,
b. banyak kerajaan di Indonesia yang mudah dikuasai VOC karena politik adu domba, dan
c. para pedagang di Nusantara belum memiliki kesatuan dan persatuan yang kuat.

Ada beberapa bukti politik adu domba VOC yang berhasil menguasai kerajaan Nusantara.

a. VOC berhasil membantu Sultan Haji dalam merebut Banten dari tangan Sultan Ageng Tirtayasa.

b. Dalam permusuhan antara Aru Palaka (Raja Bone) dan Hasanuddin (Sultan Makassar), VOC membantu Aru Palaka sehingga terjadilah Perjanjian Bongaya yang menyebabkan Makassar jatuh ke tangan VOC.

c. VOC berhasil memecah belah Mataram menjadi tiga: kasunanan, kesultanan, dan mangkunegaran.

Perjalanan kongsi dagang VOC lama kelamaan mengalami kemunduran, bahkan VOC runtuh pada tanggal 31 Desember 1799. Kemunduran VOC disebabkan hal-hal berikut.

a. Perang-perang yang dilakukan membutuhkan biaya yang besar padahal hasil dari bumi Indonesia telah terkuras habis dan kekayaan Indonesia sudah telanjur terkirim ke negeri Belanda. VOC tidak kuat lagi membiayai perang-perang tersebut.

b. Kekayaan menyebabkan para pegawai VOC melupakan tugas, kewajiban, dan tanggung jawab mereka terhadap pemerintah dan masyarakat. Untuk lebih memperkaya diri, mereka melakukan tindak korupsi. Merajalelalah korupsi di Indonesia maupun di negeri Belanda.

c. Terjadinya jual beli jabatan. Seorang VOC yang ingin pulang ke negerinya karena sudah terlampau kaya atau pensiun dapat menjual jabatannya kepada orang lain dengan harga tinggi. Hal ini akan menjadi sistem suap yang merajalela.

d. Tumbuhnya tuan-tuan tanah partikelir. Pemerintah yang kekurangan biaya untuk membiayai pemerintahannya dan perang terpaksa menjual tanah-tanah yang luas kepada orang-orang partikelir dengan hak pertuanan.

e. Kekurangan biaya tersebut tidak dapat ditutup dengan hasil penjualan tanah saja, VOC harus juga mencari pinjaman. Akibatnya, utang VOC semakin besar.

f. Pada akhir abad ke-18, VOC tidak mampu lagi memerangi pedagang-pedagang Eropa lainnya (Inggris, Prancis, Jerman) yang dengan leluasa berdagang di Nusantara sehingga monopoli VOC hancur.

Keberadaan VOC sudah tidak dapat dipertahankan lagi sehingga harta milik dan utang-utangnya diambil alih oleh pemerintah negeri Belanda. Pemerintah kemudian membentuk Komisi Nederburg untuk mengurusinya, termasuk mengurusi wilayah VOC di Indonesia (1800-1907).

Demikianlah Materi Kebijakan Kolonial VOC di Indonesia, semoga bermanfaat.

Perkembangan Masyarakat Indonesia Pada Masa Kolonial

Perkembangan Masyarakat Indonesia Pada Masa Kolonial - Usaha bangsa Barat untuk mendapatkan benua baru dipelopori oleh bangsa Portugis dan Spanyol yang ingin mendapatkan rempah-rempah. Bartholomeu Dias (1492) dan Vasco da Gama (1498) berkebangsaan Portugis berlayar menyusuri pantai barat Benua Afrika akhirnya tiba di Kalkuta, India. 

http://www.sibarasok.com/2013/10/perkembangan-masyarakat-indonesia-pada.html
Kemudian mereka membangun kantor dagang di Kalkuta dan berdagang di Asia Tenggara. Pada tahun 1512, Portugis masuk ke Maluku sedangkan Spanyol masuk ke Tidore (1521) untuk mencari rempah-rempah.

Columbus, orang Italia berhasil mengarungi samudra dari timur ke barat yang kemudian sampai di Amerika. Perjalanan Columbus diikuti oleh Ferdinand de Magelhaens seorang pelaut Spanyol (1519) yang berkeliling dunia ke arah barat melalui ujung Amerika Selatan mengarungi Pasifik, yang kemudian sampai di Filipina. Akan tetapi, ia tewas terbunuh oleh penduduk asli Filipina. Pelayaran dilanjutkan oleh anak buahnya, Pigafetta yang berlayar melalui Maluku untuk mencari rempah-rampah. Pigafetta tiba kembali di Spanyol pada tahun 1522. Magelhaens membuktikan bahwa bumi ini bulat.

Selanjutnya para pedagang Belanda memanfaatkan penemuan-penemuan di atas untuk ikut juga mencari rempah-rempah ke Indonesia. Alasan Belanda mencari dunia baru karena kesulitan mendapatkan rempah-rempah dari Laut Tengah sehingga berupaya mencari sendiri rempah-rempah ke dunia Timur (Indonesia). Pada tahun 1596, pedagang Belanda dengan empat buah kapal di bawah Cornelis de Houtman berlabuh di Banten. Mereka mencari rempah-rempah di sana dan daerah sekitarnya untuk diperdagangkan di Eropa. 

Namun, karena kekerasan dan kurang menghormati rakyat maka diusir dari Banten. Kemudian pada tahun 1598, pedagang Belanda datang kembali ke Indonesia di bawah Van Verre dengan delapan kapal dipimpin Van Neck, Jacob van Heemkerck datang di Banten dan diterima Sultan Banten Abdulmufakir dengan baik. Sejak saat itulah ada hubungan perdagangan dengan pihak Belanda sehingga berkembang pesat perdagangan Belanda di Indonesia.

Namun, tujuan dagang tersebut kemudian berubah. Belanda ingin berkuasa sebagai penjajah yang kejam dan sewenang-wenang, melakukan monopoli perdagangan, imperialisme ekonomi, dan perluasan kekuasaan. Untuk semakin mudah mencari kekayaan serta mengurangi persaingan dagang antarpedagang Belanda serta memperkuat persaingan dengan pedagangan Barat lainnya, dibentuklah VOC.

Demikianlah Materi Perkembangan Masyarakat Indonesia Pada Masa Kolonial, selanjutnya baca juga Materi Kebijakan Kolonial VOC di Indonesia semoga bermanfaat.

Rangkuman Materi Perkembangan Kerajaan Islam di Indonesia

Friday, October 25, 2013

Rangkuman Materi Perkembangan Kerajaan Islam di Indonesia

1. Agama Islam berasal dari Arab yang kemudian masuk ke Indonesia dibawa oleh para pedagang dari Arab, Gujarat, dan Persia.

http://www.sibarasok.com/2013/10/rangkuman-materi-perkembangan-kerajaan.html
2. Proses penyebaran Islam di Indonesia melalui perdagangan, perkawinan, pendidikan, dakwah, kesenian, dan ajaran tasawuf.

3. Kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia adalah Kerajaan Samudra Pasai, Kerajaan Aceh, Kerajaan Demak, Kerajaan Pajang, Kerajaan Mataram, Kerajaan Banten, Kerajaan Gowa-Tallo, Kerajaan Ternate dan Tidore.

a. Kerajaan Samudra Pasai berdiri sejak tahun 1128 oleh Nasimuddin al-Kamil dari Mesir. Raja-raja yang pernah berkuasa di Samudra Pasai adalah Sultan Malik al-Saleh, Sultan Muhammad, dan Sultan Ahmad.

b. Kerajaan Aceh didirikan oleh Sultan Ali Mughayat Syah. Aceh mencapai kejayaan pada masa Sultan Iskandar Muda.

c. Kerajaan Demak didirikan oleh Raden Patah tahun 1500 dan mencapai kejayaan pada masa Sultan Trenggono. Kerajaan Demak menjadi pusat pengislaman di Jawa oleh wali sanga.

d. Kerajaan Pajang didirikan oleh Jaka Tingkir (Hadiwijaya).

e. Kerajaan Mataram didirikan oleh Sutawijaya setelah berhasil menaklukkan Pajang. Kerajaan Mataram mencapai puncak kejayaan pada masa Sultan Agung Hanyakrakusuma.

f. Kerajaan Banten didirikan oleh Fatahillah pada tahun 1527 dan mencapai puncak kejayaan pada masa Sultan Ageng Tirtayasa.

g. Kerajaan Gowa-Tallo terkenal dengan sebutan Kerajaan Makassar. Sultan yang terbesar adalah Hasanuddin dengan julukannya "Ayam Jantan dari Timur".

h. Kerajaan Ternate dan Tidore berdiri pada abad ke-15 dan menjadi rebutan antara Portugis, Spanyol, dan Belanda. Uli Lima adalah persekutuan dagang pimpinan Ternate dan Uli Siwa dipimpin Tidore.

4. Berkembangnya agama Hindu-Buddha dan Islam di Indonesia menimbulkan berbagai bentuk akulturasi, yaitu seni bangunan, seni rupa, seni tari, seni sastra, sistem pemerintahan, kalender, dan filsafat.

Proses Interaksi Tradisi Lokal, Hindu-Buddha, dan Islam

Wednesday, October 23, 2013

Proses Interaksi Tradisi Lokal, Hindu-Buddha, dan Islam

1. Perpaduan tradisi lokal, Hindu-Buddha, dan Islam dalam institusi sosial masyarakat

Masuknya agama Islam ke Indonesia membawa banyak pengaruh dan perubahan berbagai aspek dalam sistem sosial masyarakat Indonesia. Masuknya budaya Islam tidak menyebabkan hilangnya kebudayaan Indonesia pro-Islam, yaitu kebudayaan prasejarah dan Hindu-Buddha, tetapi justru memperkaya budaya Indonesia. Kebudayaan Islam berpadu dengan kebudayaan prasejarah dan Hindu-Buddha melalui proses akulturasi.

http://www.sibarasok.com/2013/10/proses-interaksi-tradisi-lokal-hindu.html
Proses akulturasi ini terjadi karena masyarakat Indonesia memiliki dasar-dasar kebudayaan yang cukup tinggi sehingga budaya yang masuk menambah kekayaan budaya. selain itu, bangsa Indonesia juga memiliki kemampuan untuk menyesuaikan kebudayaan yang datang (teori Local Genius). 

Adapun bentuk akulturasi budaya dapat dilihat pada seni bangunan, misalnya masjid. Masjid ada dua macam, yaitu masjid tradisional dan masjid modern. Perbedaan kedua masjid ini terletak pada bentuk atapnya. Masjid tradisional beratap tingkat (meru) dan bahan bangunannya dari alam, sedangkan masjid modern beratap kubah dan bahan bangunannya sudah memakai semen.

Bentuk akulturasi budaya yang lain adalah sistem pemerintahan. Sebelum masuknya pengaruh Hindu-Buddha ke Indonesia, bangsa Indonesia telah mengenal sistem pemerintahan kepala suku yang berlangsung secara demokratis. Akan tetapi, setelah masuknya pengaruh Hindu-Buddha, tata pemerintahan disesuaikan dengan sistem yang berkembang di India. Seorang kepala pemerintah bukan lagi seorang kepala suku, melainkan seorang raja yang memerintah secara turun-temurun. Artinya, pemilihan raja bukan lagi ditentukan oleh kemampuan melainkan keturunan.

Adapun pada masa Islam, sebutan raja berganti sultan yang berkuasa atas kekuasaan negara, agama, dan budaya. Namun ada juga sebutan sunan, misalnya, gelar raja-raja Mataram. Mereka bergelar sunan karena mereka lebih mementingkan sebagai kepala agama.

2. Perbandingan konsep kekuasaan di kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha dengan kerajaan-kerajaan Islam

Dalam pandangan rakyat pada masa Hindu-Buddha, raja diidentikkan dengan dewa (kultus dewa raja). Dalam diri raja terdapat roh dewa yang mengendalikan pribadinya. Negara dianggap sebagai citra kerajaan para dewa. Raja memiliki kekuasaan yang tidak terbatas.

Setelah zaman Islam, kultus dewa raja sudah tidak berlaku. Hal ini terjadi karena agama Islam menempatkan raja sebagai penyebar agama Islam. Manusia yang terpilih sebagai wali akan mendapatkan tanda khusus dari Tuhan dalam bentuk kalifatullah (wali Tuhan), yaitu perlambang-perlambang tertentu. Berdasarkan hal itu, seorang raja harus memiliki legitimasi (pengesahan) dari Tuhan. 

Bentuk legitimasi ini oleh orang Jawa disebut wahyu (pulung). Seseorang yang telah mendapat wahyu keraton akan menjadi penguasa seluruh tanah Jawa. Seorang raja harus memiliki perlambang-perlambang dengan kekuatan magis. Misalnya dalam Babad Tanah Jawi dikisahkan bahwa takhta Kerajaan Majapahit harus diduduki terlebih dahulu oleh Sunan Giri selama 40 hari untuk menolak bala sebelum diserahkan kepada Raden Patah. Perlambang lain yang dapat menunjukkan kekuatan magis menurut Babad Tanah Jawi adalah gong.

Sementara itu di Kerajaan Ternate, benda yang diyakini memiliki kekuatan magis adalah mahkota, kereta kerajaan, payung, keris, dan pedang. Adapun benda pusaka di Kerajaan Banjar adalah payung, kursi, dan mahkota. Kepercayaan adanya tanda-tanda tersebut sama sekali tidak diajarkan dalam Islam. Hal itu merupakan tradisi pra-Islam (Hindu-Buddha) yang masih tetap dipercaya pada zaman Islam, bahkan pada saat ini pun masih ada sekelompok masyarakat yang mempercayainya.

Demikianlah Materi Proses Interaksi Tradisi Lokal, Hindu-Buddha, dan Islam, semoga bermanfaat.

Pengaruh Penyebaran Islam Terhadap Perkembangan Kota dan Intelektual

Pengaruh Penyebaran Islam Terhadap Perkembangan Kota dan Intelektual - Dalam jaringan lalu lintas di Indonesia, pelabuhan memiliki fungsi sebagai penghubung antara jalan maritim dan jalan darat. Komunikasi dengan daerah pedalaman lebih banyak menggunakan sungai, sehingga lokasi pelabuhan yang dekat muara sungai akan lebih menguntungkan, karena produksi daerah pedalaman dapat diangkat melalui sungai ke pelabuhan. Sejak zaman kuno, pelayaran dan perdagangan memerlukan pelabuhan sebagai tempat singgah, mengambil bekal, dan menumpuk barang, sebelum hasil daerah diangkat ke pusat perdagangan.

http://www.sibarasok.com/2013/10/pengaruh-penyebaran-islam-terhadap.html
Pada abad XVI telah terdapat banyak kota pelabuhan di Sumatra, Jawa, Maluku, dan pulau-pulau lainnya yang berfungsi sebagai pusat perdagangan. Hubungan perairan di daerah dilakukan dengan memakai perahu kecil, sedangkan pengangkutan lebih lanjut ke pusat-pusat pelabuhan besar dilakukan oleh pedagang dari luar dengan menggunakan kapal-kapal yang lebih besar. 

Pusat-pusat perdagangan abad XVI dapat disebutkan di daerah sepanjang pantai timur Sumatera dan di seberang Selat Malaka, di antaranya Kerajaan Aceh, Lamuri, Arkat, Rupat, Siak, Kampar Tongkal, Indragiri, Klang, Bernam, dan Perlak di pantai barat Semenanjung Malaya.

Di pantai barat Pulau Sumatera telah muncul beberapa pelabuhan kecil di antaranya Baros, Tiku, Meulaboh, dan Andalas. Adapun pelabuhan Pasai, Pidie, Palembang, Priaman termasuk pusat pelabuhan perdagangan tingkat kedua di bawah Malaka. Daerah sekitar Selat Malaka sudah barang tentu masuk daerah pengaruh Malaka, sedangkan Jambi dan Palembang masuk lingkungan Demak. Lampung dan Tulangbawang masuk pengaruh Kerajaan Sunda, sedang Bangka masuk dalam pengaruh Jepara. 

Dengan munculnya penguasa-penguasa baru pada abad XVI, maka Jepara, Cirebon, Sunda Kelapa, Banten, Gresik, Tuban tumbuh sebagai kota pelabuhan. Maluku merupakan stasiun terakhir dari pelayaran internasional. Daerah Maluku termasuk di antara Ternate, Tidore, Makian, Bacan, Motir, Jailolo merupakan penghasil rempah-rempah seperti pala, cengkeh, dan lada.

Organisasi pelabuhan pada saat itu rata-rata sudah berjalan dengan cukup baik. Bentuk organisasi pelabuhan yang ada pada saat itu cukup sederhana. Setiap pelabuhan dipimpin oleh syahbandar, di mana setiap ada kapal yang datang, maka syahbandar akan datang mengunjunginya. Syahbandar biasanya dijabat lebih dari satu orang dalam satu pelabuhan. Tugas syahbandar adalah memberikan nasihat kepada awak kapal yang datang tentang cara-cara berdagang di wilayah itu. Selain itu, ia menaksir barang dagangan yang dibawa, menarik pajak, serta menentukan bentuk dan jumlah persembahan yang harus diserahkan kepada raja, bendahara, dan tumenggung.

Kerajaan yang bersifat agraris mempunyai ibu kota di pedalaman dengan menitikberatkan penghasilannya pada pertanian, seperti Kerajaan Pajang dan Mataram. Antara kerajaan yang bersifat maritim dan kerajaan yang bersifat agraris mempunyai perbedaan dalam sistem ekonomi dan pertahanannya. Dari kerajaan yang bersifat agraris inilah lahir kota-kota yang bercorak agraris. Masyarakat agraris menitikberatkan kegiatan sehari-hari kepada pertanian, sedangkan kekuatan militernya lebih mementingkan pada angkatan darat.

Munculnya kota-kota pelabuhan membawa dampak adanya hubungan langsung antara pedagang asing dan pedagang pribumi maupun antarpedagang pribumi sendiri. Pesisir dan muara sungai tersebut akhirnya menjadi tempat bergaulnya para pedagang dari berbagai pulau di Indonesia. Dari pergaulan itu kemudian terjadi proses integrasi antara masyarakat Indonesia dan para pedagang.

Demikianlah Materi Pengaruh Penyebaran Islam Terhadap Perkembangan Kota dan Intelektual Indonesia, semoga bermanfaat.

Pengaruh Islam terhadap sistem kekuasaan dan hukum

Pengaruh Islam terhadap sistem kekuasaan dan hukum

a. Pengangkatan raja

http://www.sibarasok.com/2013/10/pengaruh-islam-terhadap-sistem.html
Sistem pengangkatan raja pada masa berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia tetap tidak mengabaikan cara pengangkatan raja seperti pada masa sebelum Islam. 

Berdasarkan himpunan hukum adat Aceh yang tercantum dalam adat Makuta Alam, yang disusun secara lengkap pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda, pengangkatan dan penobatan sultan sebagai berikut.

Menurut lembaran sejarah adat yang berdasarkan hukum (syarak) dalam pengangkatan sultan haruslah semufakat hukum dengan adat. Oleh karena itu, waktu sultan dinobatkan, sultan berdiri di atas tabal, ulama yang memegang Alquran berdiri di kanan, perdana menteri yang memegang pedang berdiri di kiri. Pada umumnya di Tanah Aceh, pangkat sultan turun kepada anak. Sultan diangkat oleh rakyat atas mufakat dan persetujuan ulama dan orang-orang besar cerdik pandai.

Adapun orang-orang yang diangkat menjadi sultan dalam hukum agama harus memiliki syarat-syarat bahwa ia mempunyai kecakapan untuk menjadi kepala negara (merdeka, dewasa, berpengetahuan, adil), ia cakap untuk mengurus negeri, hukum, dan perang, mempunyai kebijakan dalam hal mempertimbangkan serta menjalankan hukum dan adat. Jikalau raja mangkat sebelum adanya pengganti oleh karena beberapa sebab lain, maka Panglima Sagi XXII Mukim-lah yang menjadi wakil raja, menerima hasil yang didapat dalam negeri Aceh dan daerah taklukan atau jajahannya. Jikalau sudah ada yang patut diangkat menjadi raja, maka perbendaharaan itu pun dengan sendirinya berpindah kepada raja.

Raja-raja pertama pada masa permulaan kerajaan Islam di Jawa seperti Demak, Cirebon, Banten, umumnya waktu penobatan dilakukan oleh para wali sanga yang diketuai oleh Sunan Ampel Denta. Sunan Gunung Jati yang menjadi raja pertama di Cirebon telah mendapat restu dari Dewan Wali Sembilan dan diberi gelar raja-pendeta yang menguasai tatar Sunda ketika para wali berkumpul di Demak untuk merencanakan perkawinan Pangeran Hasanuddin dengan Putri Demak, beberapa saat kemudian Pangeran Hasanuddin dinobatkan menjadi raja di Banten.

b. Kekuasaan raja dan pangeran terhadap raja

Adat Makuta Alam telah memberikan beberapa gambaran tentang kekuasaan sultan atau raja (Aceh). Sultan mengangkat panglima sagi dan masa penobatan panglima sagi mendapat kehormatan dengan membunyikan dentuman meriam sebanyak 21 kali, juga sultanlah yang mengangkat uleebalang yang pada masa penobatannya mendapat kehormatan dentuman meriam sebanyak 21 kali.

Raja mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan pemerintahan seperti menindak audiensi, termasuk menerima tamu-tamu asing yang akan berdagang dengan negeri Aceh. Raja berkewajiban melindungi rakyat dari tindakan sewenang-wenang para pejabat kerajaan. Ia mempunyai kekuasaan untuk mengangkat orang-orang yang ahli dalam hukum (ulama), mengangkat orang cerdik pandai untuk mengurus kerajaan, mengangkat orang yang perkasa untuk pertahanan negeri yaitu uleebalang atau panglima sagi. Dalam menjalankan kekuasaannya, sultan atau raja mendapat pengawasan dari alim ulama, kadi, dan dewan kehakiman terutama memberi peringatan kepada raja terhadap pelanggaran pada adat dan syara'.

c. Birokrasi pusat dan daerah

Dari Hikayat Raja-Raja Pasai, Hill menyebutkan beberapa pejabat kerajaan dan pejabat militer dari masa pemerintahan Sultan Malik as-Saleh hingga Sultan Ahmad (cicit Sultan). Sebutan pejabat-pejabat ini diuraikan berdasarkan perbandingan dengan Sejarah Melayu. Adapun pejabat-pejabat kerajaan adalah menteri, hulubalang, sidasida, embua, pandita dan beberapa pembesar istana. Kepala kampung yang membantu mengumpulkan orang-orang untuk berperang disebut pendikar atau pengulu. Adapun nama-nama pejabat militer dalam kerajaan ialah panglima kemudian di bawahnya menyusul pahlawan dan ponggawa sedang pasukan kerajaan umumnya disebut laskar.

Selain itu untuk para ratu dan putri-putri raja, terdapat pembantu-pembantu seperti perwara; para menteri mempunyai pembantu yang disebut inang, dayang-dayang dan pengasuh bahkan terdapat pula beti-beti. Para penguasa atau pemegang pemerintahan tertinggi bergelar Tun Beraim Bapa, atau gelar lain Tuanku, untuk raja yang memegang pemerintahan bergelar Syah Alam bahkan pada beberapa bagian lain dalam hikayat kadang-kadang ditambah pula gelar Zillu'lahi fi'l alam, kadang-kadang pula terdapat gelar Daulat Dirgahayu. 

Gelar tertinggi pejabat kerajaan, adalah perdana menteri, sebagai contoh pada pemerintahan Malik al-Mahmud yang menjadi perdana menteri adalah Giatu'ddin. Raja-raja Pasai adalah laksamana, yaitu jabatan yang berhubungan dengan pelayaran perdagangan serta pertahanan laut.

d. Mobilitas golongan birokrat

Pada masa pemerintahan Kerajaan Samudra Pasai ini kita masih banyak melihat adanya mobilitas vertikal dan sangat sedikit adanya mobilitas horisontal. Sultan Malik az-Zhahir mempunyai dua orang anak, yaitu Malik al-Mahmud dan Malik al-Mansur. Kedua putra raja itu semasa kecilnya diserahkan kepada seorang alim-ulama bernama Sayid Ali Chiatuddin untuk dididik. Sayid Ali Chiatuddin dinaikkan kedudukannya sebagai perdana menteri.

Mobilitas horizontal dapat terjadi biasanya karena sang raja mempunyai putra laki-laki banyak, dan mereka perlu diberi jabatan kepala daerah di suatu tempat, atau dapat juga terjadi sebagai akibat pergeseran pejabat-pejabat dari satu tempat dipindahkan ke tempat lain dengan kedudukan yang sama.

Pada abad ke-16, Cirebon masih merupakan suatu daerah kecil di bawah kekuasaan Pakuan Pajajaran. Raja Pajajaran melalui bupati dari Galuh hanya menempatkan seorang juru labuhan di Cirebon. Namun ketika Cakrabuana, seorang tokoh yang masih mempunyai hubungan darah dengan keluarga Raja Pajajaran, berhasil memajukan Cirebon, ia sudah menganut agama Islam. Usaha memajukan agama Islam bersamaan dengan usaha menaikkan status sosial pejabat-pejabat Cirebon. 

Usaha ini mendapat bantuan penuh dari Demak. Seorang tokoh yang dikenal sebagai salah satu wali sanga berhasil menaikkan tingkat mobilitas menjadi raja di Cirebon. Sunan Gunung Jati, demikian nama tokoh tersebut, berhasil menjadi raja Cirebon dan melakukan ikatan perkawinan dengan seorang putri dari Raden Patah (Ratu Masa Nyawa). Dengan naiknya status sosial Sunan Gunung Jati dari seorang alim-ulama yang tadinya tidak memegang peranan penting dalam pemerintahan, maka ia berhasil meluaskan dan berusaha meruntuhkan Kerajaan Pajajaran. Ia memperoleh gelar rangkap karena peranannya yang menonjol di bidang keagamaan dan pemerintahan yaitu pendeta.

Demikianlah Materi Pengaruh Islam terhadap sistem kekuasaan dan hukum, semoga bermanfaat.

Sejarah Kerajaan Ternate dan Tidore

Sejarah Kerajaan Ternate dan Tidore - Di Maluku terdapat dua kerajaan yang berpangaruh, yakni Ternate dan Tidore. Kerajaan Ternate terdiri dari persekutuan lima daerah, yaitu Ternate, Obi, Bacan, Seram, Ambon, (disebut Uli Lima) sebagai pimpinannya adalah Ternate. Adapun Tidore terdiri dari sembilan satuan negara disebut Uli Siwa yang terdiri dari Makyan, Jailolo, dan daerah antara Halmahera-Irian.

http://www.sibarasok.com/2013/10/sejarah-kerajaan-ternate-dan-tidore.htmlKedatangan Islam ke Maluku tidak dapat dipisahkan dari jalur perdagangan yang terbentang antara pusat lalu lintas internasional di Malaka, Jawa, dan Maluku. Menurut tradisi setempat, sejak abad ke-14, Islam sudah masuk daerah Maluku. Raja Ternate kedua belas, Molomateya (1350-1357) bersahabat karib dengan orang Arab yang memberi petunjuk mengenai cara membuat kapal. 

Raja yang benar-benar memeluk Islam adalah Zainal Abidin (1486-1500). Ia mendapat ajaran Islam dari Sunan Giri. Kekuasaan Ternate dan Tidore mencakup pulau-pulau yang ada di sekitarnya. Penghasilan utamanya adalah cengkih, pala, rempah-rempah, dan ramuan obat-obatan yang sangat diperlukan oleh masyarakat Eropa.

Ketika bangsa Portugis datang ke Ternate, mereka bersekutu dengan bangsa itu (1512). Demikian juga ketika bangsa Spanyol datang ke Tidore, mereka juga bersekutu dengan bangsa itu (1512). Portugis akhirnya dapat mendirikan benteng Sao Paulo di Ternate dan banyak melakukan monopoli perdagangan. Tindakan ini menimbulkan perlawanan yang dipimpin oleh Sultan Hairun (1550-1570). Tindakan Musquita menangkap Sultan Hairun dilepas setelah kembali, tetapi kemudian dibunuh setelah paginya disuruh berkunjung ke benteng Portugis.

Sultan Baabullah (1570-1583) memimpin perlawanan untuk mengenyahkan Portugis dari Maluku sebagai balasan terhadap kematian ayahnya. Benteng Portugis dikepung selama 5 tahun, tetapi tidak berhasil. Sultan Tidore yang berselisih dengan Ternate kemudian membantu melawan Portugis. Akhirnya, benteng Portugis dapat dikuasai setelah Portugis menyerah karena dikepung dan kekurangan makanan. Tokoh dari Tidore yang anti-Portugis adalah Sultan Nuku. 

Pada tanggal 17 Juli 1780, Pata Alam dinobatkan sebagai vasal dari VOC dengan kewajiban menjaga keamanan di wilayahnya, yaitu Maba, Weda, Patani, Gebe, Salawatti, Missol, Waiguna, Waigen, negeri-negeri di daratan Irian, Pulau Bo, Popa, Pulau Pisang, Matora, dan sebagainya. Di sisi lain, Nuku terus mengadakan perlawanan terhadap Belanda di Ternate dan Tidore.

Pada tahun 1783, Pata Alam menjalankan strategi untuk meraih loyalitas raja-raja Irian. Akan tetapi, usaha tersebut menemui kegagalan, karena para utusan dengan pasukan mereka berbalik memihak Nuku. Akhirnya, Pata Alam dituduh oleh Kompeni bersekongkol dengan Nuku. Pata Alam ditangkap dan rakyat pendukungnya dihukum. Peristiwa ini sering disebut Revolusi Tidore (1783).

Untuk mengatur kembali Tidore, pada tanggal 18 Oktober 1783, VOC mengangkat Kamaludin untuk menduduki takhta Tidore sebagai vasal VOC. Di sisi lain, perjuangan Nuku mengalami pasang surut. Pada tahun 1794, gerakan tersebut mendapat dukungan dari Inggris. Sekembalinya dari Sailan, Pangeran Jamaludin beserta angkatannya menggabungkan diri dengan Nuku. Pada tanggal 12 April 1797 Angkatan Laut Nuku muncul di Tidore. Hampir seluruh pembesar Tidore menyerah, kecuali Sultan Kamaludin berserta pengawalnya. Mereka menyerahkan diri ke Ternate. Tidore diduduki oleh Nuku hingga meninggal tanggal 14 November 1805 dan digantikan oleh Zaenal Abidin.

Demikianlah Sejarah Kerajaan Ternate dan Tidore, Semoga bermanfaat.

Sejarah Kerajaan Gowa-Tallo (Makassar)

Sejarah Kerajaan Gowa-Tallo (Makassar) - Pada awalnya, Kerajaan Gowa-Tallo yang lebih dikenal sebagai Kerajaan Makassar terdiri dari beberapa kerajaan yang bercorak Hindu, antara lain, Gowa, Tallo, Wajo, Bone, Soppeng, dan Luwu. Dengan adanya dakwah dari Dato'ri Bandang dan Dato' Sulaiman, Sultan Alauddin (Raja Gowa) masuk Islam. Setelah raja memeluk Islam, rakyat pun segera ikut memeluk Islam.

http://www.sibarasok.com/2013/10/sejarah-kerajaan-gowa-tallo-makassar.html
Kerajaan Gowa dan Tallo kemudian menjadi satu dan lebih dikenal dengan nama Kerajaan Makassar dengan pemerintahannya yang terkenal adalah Sultan Hasanuddin (1653-1669). Ia berhasil memperluas pengaruh Kerajaan Makassar sampai ke Matos, Bulukamba, Mondar, Sulawesi Utara, Luwu, Butan, Selayar, Sumbawa, dan Lombok. 

Hasanuddin juga berhasil mengembangkan pelabuhannya dan menjadi bandar transito di Indonesia bagian timur pada waktu itu. Hasanuddin mendapat julukan Ayam Jantan dari Timur. Karena keberaniannya dan semangat perjuangannya, Makassar menjadi kerajaan besar dan berpengaruh terhadap kerajaan di sekitarnya.

Faktor-faktor penyebab Kerajaan Makassar menjadi besar:

1. letaknya strategis, baik sekali untuk pelabuhan;
2. jatuhnya Malaka ke tangan Portugis yang menyebabkan pedagang Islam pindah ke Makassar.

Perkembangan Makassar menyebabkan VOC merasa tersaingi. Makassar tidak tunduk kepada VOC, bahkan Makassar membantu rakyat Maluku melawan VOC. Kondisi ini mendorong VOC untuk berkuasa di Makassar dengan menjalin kerja sama dengan Makassar, tetapi ditolak oleh Hasanuddin. Oleh karena itu, VOC menyerang Makassar dengan membantu Aru Palaka yang telah bermusuhan dengan Makassar. Akibatnya, benteng Borombong dan ibu kota Sombaopu jatuh ke tangan musuh, Hasanuddin ditangkap dan dipaksa menandatangani Perjanjian Bongaya (1667).

Isi Perjanjian Bongaya

1. VOC memperoleh hak monopoli di Makassar.
2. VOC diizinkan mendirikan benteng di Makassar.
3. Makassar harus melepaskan jajahan seperti Bone.
4. Semua bangsa asing diusir dari Makassar, kecuali VOC.
5. Kerajaan Makassar diperkecil hanya tinggal Gowa saja.
6. Makassar membayar semua utang perang.
7. Aru Palaka diakui sebagai Raja Bone.

Akibat kekalahannya, peranan Makassar sebagai penguasa pelayaran dan perdagangan berakhir. Sebaliknya, VOC memperoleh tempat yang strategis di Indonesia bagian timur. Rakyat Makassar yang tidak mau menerima Perjanjian Bongaya, seperti Kraeng Galesung dan Monte Merano, melarikan diri ke Mataram. Selanjutnya, untuk memperlemah Makassar, benteng Sombaopu dihancurkan oleh Speelman dan benteng Ujung Pandang dikuasai VOC diganti nama menjadi benteng Ford Roterdam.

Dalam bidang kebudayaan, Makassar sebagai kerajaan yang bersifat maritim sedikit meninggalkan hasil-hasil budaya. Peninggalan budaya Makassar yang menonjol adalah perahu pinisi, lambo, dan bercadik. Dalam bidang sastra, diperkirakan sudah lahir beberapa karya sastra. Hanya saja, karya-karya tersebut tidak sampai ke kita. Tetapi pada saat itu sudah ada sebuah buku tentang hukum laut dan perniagaan, yaitu Ade' Allopiloping Bicaranna Pabbalu'e dan naskah lontar karya Amanna Gappa.

Birokrasi Pemerintahan Makassar

Di Sulawesi, ditemukan buku kronik, antara lain, Lontara (himpunan cerita yang memuat silsilah raja-raja Gowa, Bone, Wajo, Luwu, dan sebagainya), Sanggala (himpunan cerita yang memuat silsilah raja-raja Toraja), dan I La Galigo (himpunan cerita yang memuat silsilah raja-raja Bugis). Dari sekian banyak kerajaan di Sulawesi Selatan, ada tiga kerajaan besar, yaitu

1. Kerajaan Gowa, rajanya disebut Sombaya ri Gowa (yang disembah di Gowa);
2. Kerajaan Luwu, rajanya disebut Pajunge ri Luwu atau Mapajunge ri Luwu;
3. Kerajaan Bone, rajanya disebut Mangkau'E ri Bone (yang bertakhta di Bone).

Setelah raja-raja Makassar masuk Islam, mereka bergelar sultan. Dalam menjalankan pemerintahannya, raja dibantu oleh suatu dewan yang disebut Kasuwiyang Salapanga (pangabdi sembilan), kemudian diubah menjadi Bate Salapanga (bendera sembilan). Sebagai pembantu raja yang menjalankan undang-undang pemerintahan, majelis diawasi oleh seorang pemimpin yang disebut Paccalaya (hakim).

Setelah raja, jabatan tertinggi di bawahnya adalah Pabbicarabutta yang dibantu oleh Tumailalang Matowa dan Tumailalang Malolo. Tumailalang Matowa bertugas sebagai pegawai tinggi yang menyampaikan perintah raja kepada majelis Bate Salapanga. Adapun Tumailalang Malolo adalah pegawai tinggi urusan istana. Panglima yang memimpin tentara dalam perang disebut Anrong Guru Lompona Tumakjannangang. Mereka bergelar Karaeng atau Gallareng.

Ada lagi jabatan yang disebut Opu Bali Ranten, yaitu bendahara kerajaan. Selain sebagai bendahara, ia juga mengurus masalah perdagangan dan hubungan ke luar. Bidang agama diurus oleh seorang kadhi yang dibantu oleh imam, khatib, dan bilal.

Demikianlah Materi Sejarah Kerajaan Gowa-Tallo (Makassar), selamat belajar.
 

Most Reading