Proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Di dalam pasal 2 ayat (1), lingkup SNP meliputi:
1. Standar isi;
2. Standar proses;
3. Standar kompetensi lulusan;
4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
5. Standar sarana dan prasarana;
6. Standar pengelolaan;
7. Standar pembiayaan; dan
8. Standar penilaian pendidikan.
2. Apakah dasar hukum akreditasi sekolah?
Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
3. Apakah tujuan diadakannya akreditasi sekolah?
(a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan
(b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah
4. Apa saja cakupan akreditasi sekolah?
(a) Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) dan
(b) Program Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK)
5. Bagaimanakah prosedur akreditasi sekolah?
(a) pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah
(b) evaluasi diri oleh sekolah
(c) pengolahan hasil evaluasi diri
(d) visitasi oleh asesor
(e) penetapan hasil akreditasi
(f) penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi
6. Apa yang harus dipersiapkan oleh sekolah untuk menghadapi akreditasi?
(a) Sekolah mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk SLB, SMA, SMK dan SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota untuk TK dan SD Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan
(b) Setelah menerima instrumen evaluasi diri, sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri. Apabila belum memahami, sekolah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen tersebut
(c) Mengingat jumlah data dan insformasi yang diperlukan dalam proses evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian instrumen evaluasi diri, perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai sumber data dan informasi
7. Apakah persyaratan sekolah agar dapat mengikuti akreditasi?
(a) memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT);
(b) memiliki siswa pada semua tingkatan;
(c) memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
(d) memiliki tenaga kependidikan;
(e) melaksanakan kurikulum nasional; dan
(f) telah menamatkan siswa.
8. Berapa lama masa berlaku akreditasi?
Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.
9. Apakah hasil dari akreditasi ?
(a) Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan
(b) Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi.Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu.
Lihat website http://ban-sm.or.id untuk mendapatkan informasi selengkapnya tentang akreditasi sekolah.