Tulisan ini tidak berdasarkan riset yang mendalam, hanya berdasarkan apa yang pernah aku lihat, jadi ya opini ga keruan. Lagi jenuh, daripada nulis-nulis yang ga jelas di social media mendingan nyoret-nyoret di blog sendiri.
Lagi kepikiran tentang e-tendering. Tadi sore ada kasus, ketika masa sanggah, ternyata halaman web untuk pengadaan di salah satu kabupaten ga bisa diakses, ketika ditanya, server lagi down, salah satu penyebabnya adalah seringnya mati listrik sehingga SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) error. Dalam perka LKPP No. 18 tahun 2012, lupa pasalnya, disebutkan bahwa jika sistem pengadaan error maka penyedia barang dan jasa bisa menyampaikan sanggahannya secara offline. Nah, ya kalo penyedianya ada di daerah deket-deket kabupaten tersebut, kalo jauh, pastinya menyulitkan penyedia barang/jasa.
Kalau dicermati, e-tendering ini memang memudahkan ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam melakukan proses pengadaan, meminimalisasi terjadinya pertemuan langsung antara pejabat pengadaan dengan penyedia barang/jasa. Tapi ya yang namanya manusia, pasti ada aja akalnya. Kita ga bisa jamin bahwa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)/Pejabat Pengadaan/Orang-orang yang memiliki wewenang bertemu langsung dengan calon penyedia barang/jasa untuk membuat kesepakatan yang menguntungkan mereka dengan adanya proyek pemerintah ini.
Banyak permasalahan baru yang muncul ketika proses e-tendering, mulai dari sistem yang lagi down sehingga para calon penyedia tidak bisa membuka halaman web pengadaan/lpse pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota sehingga para calon penyedia terlambat mendapatkan informasi tentang rencana umum pengadaan atau sulit untuk mendownload dan meng-upload dokumen penawaran, mengalami kesulitan pada proses anwijzing, tidak dapat menyanggah hasil penetapan pemenang oleh panitia, dll. Proses anwijzing untuk e-tendering dilakukan dengan cara chatting. Komunikasi dengan chatting tentu berbeda jauh dengan komunikasi yang dilakukan secara lisan apalagi kalau pengadaan konstruksi yang mungkin memerlukan perhitungan matematis, tentunya akan lebih mudah jika dijelaskan secara langsung. Ya mungkin suatu saat nanti, anwijzing dilakukan secara conference call :D.
Ada lagi hal yang mengganjal ketika proses pengadaan dilakukan dengan SPSE, yaitu ketika proses pembukaan penawaran. Dulu ketika aku jadi panitia pengadaan, pembukaan dokumen dan evaluasi disaksikan oleh penyedia barang. Kalau dalam e-tendering, dokumen penawaran di download dan di dekripsi lalu diserahkan kepada pejabat pengadaan untuk dievaluasi. Memang ada penjelasan nantinya dalam aplikasi kenapa calon penyedia tidak menjadi pemenang, tapi ga tahu kenapa, tetap ada yang mengganjal. Transparasi ketika proses itu dimana? Apa ini karena mindset-ku yang masih tradisional. Katanya alasan tidak menangnya calon penyedia bisa dilihat dalam summary. Tapi ketika aku nulis ini, aku belum lihat summary-nya.
Mengenai sistem yang sering down sehingga tidak dapat diakses, ternyata banyak terjadi di beberapa daerah khususnya di daerah yang listriknya sering mengalami pemadaman. Waktu aku buka forum tanya jawab di lkpp, penyedia bisa melaporkan kepada LKPP Pusat apabila SPSE mengalami error dan yang merugikan penyedia seperti tidak bisa upload dokumen penawaran, tidak bisa menyanggah hasil penetapan pemenang dll. Tapi ya agak belum yakin juga apakah pengaduan tersebut akan segera ditangani, karena proses pengaduan pun blm jelas, berapa lama penyedia akan mendapatkan jawabannya dan siapakah yang akan memprosesnya. Alangkah bagusnya lagi jika auditor diberi akses yang memudahkan dia untuk melihat semacam “log”, untuk memberikan keyakinan apakah sistem yang error tersebut benar-benar terjadi karena faktor teknis, bukan karena siasat dari panitia pengadaan.
Sebenarnya, aku setuju dengan e-tendering, hanya saja perlu dibuat aturan teknis yang rinci untuk mencegah terjadinya fraud dalam setiap tahapan dan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.
Lagi kepikiran tentang e-tendering. Tadi sore ada kasus, ketika masa sanggah, ternyata halaman web untuk pengadaan di salah satu kabupaten ga bisa diakses, ketika ditanya, server lagi down, salah satu penyebabnya adalah seringnya mati listrik sehingga SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) error. Dalam perka LKPP No. 18 tahun 2012, lupa pasalnya, disebutkan bahwa jika sistem pengadaan error maka penyedia barang dan jasa bisa menyampaikan sanggahannya secara offline. Nah, ya kalo penyedianya ada di daerah deket-deket kabupaten tersebut, kalo jauh, pastinya menyulitkan penyedia barang/jasa.
Kalau dicermati, e-tendering ini memang memudahkan ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam melakukan proses pengadaan, meminimalisasi terjadinya pertemuan langsung antara pejabat pengadaan dengan penyedia barang/jasa. Tapi ya yang namanya manusia, pasti ada aja akalnya. Kita ga bisa jamin bahwa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)/Pejabat Pengadaan/Orang-orang yang memiliki wewenang bertemu langsung dengan calon penyedia barang/jasa untuk membuat kesepakatan yang menguntungkan mereka dengan adanya proyek pemerintah ini.
Banyak permasalahan baru yang muncul ketika proses e-tendering, mulai dari sistem yang lagi down sehingga para calon penyedia tidak bisa membuka halaman web pengadaan/lpse pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota sehingga para calon penyedia terlambat mendapatkan informasi tentang rencana umum pengadaan atau sulit untuk mendownload dan meng-upload dokumen penawaran, mengalami kesulitan pada proses anwijzing, tidak dapat menyanggah hasil penetapan pemenang oleh panitia, dll. Proses anwijzing untuk e-tendering dilakukan dengan cara chatting. Komunikasi dengan chatting tentu berbeda jauh dengan komunikasi yang dilakukan secara lisan apalagi kalau pengadaan konstruksi yang mungkin memerlukan perhitungan matematis, tentunya akan lebih mudah jika dijelaskan secara langsung. Ya mungkin suatu saat nanti, anwijzing dilakukan secara conference call :D.
Ada lagi hal yang mengganjal ketika proses pengadaan dilakukan dengan SPSE, yaitu ketika proses pembukaan penawaran. Dulu ketika aku jadi panitia pengadaan, pembukaan dokumen dan evaluasi disaksikan oleh penyedia barang. Kalau dalam e-tendering, dokumen penawaran di download dan di dekripsi lalu diserahkan kepada pejabat pengadaan untuk dievaluasi. Memang ada penjelasan nantinya dalam aplikasi kenapa calon penyedia tidak menjadi pemenang, tapi ga tahu kenapa, tetap ada yang mengganjal. Transparasi ketika proses itu dimana? Apa ini karena mindset-ku yang masih tradisional. Katanya alasan tidak menangnya calon penyedia bisa dilihat dalam summary. Tapi ketika aku nulis ini, aku belum lihat summary-nya.
Mengenai sistem yang sering down sehingga tidak dapat diakses, ternyata banyak terjadi di beberapa daerah khususnya di daerah yang listriknya sering mengalami pemadaman. Waktu aku buka forum tanya jawab di lkpp, penyedia bisa melaporkan kepada LKPP Pusat apabila SPSE mengalami error dan yang merugikan penyedia seperti tidak bisa upload dokumen penawaran, tidak bisa menyanggah hasil penetapan pemenang dll. Tapi ya agak belum yakin juga apakah pengaduan tersebut akan segera ditangani, karena proses pengaduan pun blm jelas, berapa lama penyedia akan mendapatkan jawabannya dan siapakah yang akan memprosesnya. Alangkah bagusnya lagi jika auditor diberi akses yang memudahkan dia untuk melihat semacam “log”, untuk memberikan keyakinan apakah sistem yang error tersebut benar-benar terjadi karena faktor teknis, bukan karena siasat dari panitia pengadaan.
Sebenarnya, aku setuju dengan e-tendering, hanya saja perlu dibuat aturan teknis yang rinci untuk mencegah terjadinya fraud dalam setiap tahapan dan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.
via materi
No comments:
Post a Comment