Pages

Istilah Istilah Bahasa Hukum

Friday, May 23, 2014



Keputusan Judical: "keputusan hakim."

Hakim Made hukum: "Hakim benar-benar menciptakan hukum."

Sampulnya saja Lyre: "keliling hakim."

Hakim Distributif: "Keadilan memberikan kepada setiap orang menurut perbuatannya, masing-masing, sehingga orang tidak sama di Divisi hasil."

Kumulatif: keadilan "keadilan dierima oleh setiap pekerja sebagai besar dan tidak mengambil ke account jam kerja masing-masing, tetapi mengingat upah ukuran yang sama pada tingkat yang sama."

Kroon: "raja."

Leemten: "hukum vakum."

Lesere: "berkumpulnya orang-orang untuk sebuah perintah yang diberikan."

Levensvoor Scriten: "hukum peraturan dan bimbingan dalam kehidupan masyarakat."

Lex: "hukum".

Lex Dura Sed Temen Scripta: "aturan hukum yang sulit, karena karakter demikian."

Lex Dizina: "hukum positif Allah."

Lex Eterna: "kekal hukum."

Humana Lex: "hukum yang menciptakan manusia."

Lex Naturalis, "hukum alam."

Lex Posteriori Derogat Legi Priorie: "didahulukan aturan baru daripada regulasi lama."

Lex spesialis Derogat Lex Generale: "undang-undang yang lebih spesifik diutamakan daripada hukum-hukum umum."

Lex Superior Derogat Lex Inferiori: "hukum lebih tinggi diutamakan daripada hukum lebih rendah."

Natuurlijke Persoon: "orang"

Nemo Judex di Propia Indoneus: "tidak ada yang bisa seorang hakim yang baik dalam hal sendiri, sehingga hakim tidak diperbolehkan untuk menilai dalam hal."

Suchen Noch Eine definisi Juristen Die Zu Ihren Begriffe Von Recht: "tidak ada satu sarjana yang membuat definisi bias atau pengertian akan hukum."

Pelatih Nohwachter: "hanya sebagai penjaga malam."

Nullum Delictum Nulla Poena sinus melakukan Praevia Poenali: "undang-undang tidak dapat dihukum, kecuali sebelumnya ada undang-undang yang mengaturnya."

Keluarga inti: "keluarga nuklir."

Onrechtsmatigedaad: "pelanggaran hukum."

Onverschuldigde Betaling: pembayaran utang yang tidak benar-benar terjadi utang. "

Buka sistem: "sistem terbuka."

Pacta Sun Servanda: "perjanjian mengikat pihak, sehingga setiap host ang perjanjian harus ditaati dan janji-janji yang terus."

Pacte De Asosiasi: "perjanjian masyarakat."

Pacte De Gouvernment: "kesepakatan pemerintah."

Pactum Subjectionis: "kesepakatan pemerintah."

Pactum Unionis: "komunitas perjanjian."

Analogis interpretasi: "Interpretasi rule of law dengan anggota atau sejenisnya pada kata-kata kias, disesuaikan dengan prinsip-prinsip hukum."

Interpretasi dalam hal daerah (ekstentif): "Ketika kalimat adalah diberikan keberadaan pengetian."

Interpretasi dalam arti sempit (ketat): "Ketika kalimat adalah untuk dapat dibatasi oleh ketat."

Interpretasi dari Doktrinair atau interpretasi ilmiah: "interpretasi dari hasil yang diperoleh dalam karya para ahli hakim tidak terikat, interpretasi dari doktrinair adalah hanya teoritis."

Tata bahasa interpretasi (taal kundig): "Interpretasi menurut tata bahasa atau Kamus kata."

Interpretasi Hakim: "interpretasi dari hakim (pengadilan), mengikat para pihak yang bersangkutan, dan berlaku hanya untuk kasus-kasus tertentu."

Interpretasi sejarah: "interpretasi dengan cara meneliti sejarah legislasi yang bersangkutan, baik sejarah terjadinya tindakan atau menurut sejarah hukum."

Otentik interpretasi: "Interpretasi seperti yang diberikan oleh undang-undang."

Penafsiran gagasan tentang tujuan: "Jika penafsirannya adalah off daripada pendapat pembuat undang-undang dan sesuai dengan bahasa sehari."

Interpretasi rasa subjektif: "Jika yang ditafsirkan sebagai diinginkan oleh undang-undang."

Interpretasi perbandingan: "jalan interpretasi dengan membandingkan antara hukum yang lama dengan hukum positif yang berlaku pada saat ini, antara undang-undang nasional dengan undang-undang hukum kolonial dan luar negeri."

Interpretasi sistematis: "penafsiran yang menghubungkan satu artikel dengan artikel lain, dalam undang-undang yang bersangkutan, supaya kita mengerti apa yang dimaksudkan."

Sosiologi interpretasi: "penafsiran hukum masyarakat disesuaikan."

Plicht, "Kewajiban."

Pelatih Politiek: "negara adalah hanya manajer."

Praduga tak bersalah: "orang yang tidak boleh disebut bersalah sebelum terbukti bersalah melalui keputusan hakim, terdiri dari hukum tetap."

Principia Prima: "norma-norma kehidupan manusia yang universal."

Principia Secundaria: "norma kehidupan manusia yang relatif."

Prinsip: "principles"

Prinsip legalitas: "prinsip legalitas."

Rasion d'etat: "kepentingan negara."

Rasionale Aanvardig: "hukum rasional."

Rechtsbegrip: "pengertian hukum."

Rechtsbetrekkingen: "hukum hubungan."

Rechtsbevoegheid: "Power UU menja







via materi

No comments:

Post a Comment

 

Most Reading