Pages

Pengertian Keterbukaan Dan Keadilan

Saturday, February 1, 2014

Pengertian Keterbukaan Dan Keadilan

Kali ini kita akan membahas dua hal penting yaitu pengertian keterbukaan dan pengertian keadilan yang merupakan bagian pembahasan kita mengenai PKN - Keterbukaan dan Keadilan. Sudah sepatutnya kita tahu apa yang dimaksud dengan keterbukaan dan keadilan atau apa pengertia keterbukaan dan keadilan, karena itu pembahasan ini menjadi sangat penting untuk memahami tentang keterbukaan dan keadilan.

Pengertian Keterbukaan

Adanya keterbukaan tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan perkembangan teknologi dan komunikasi sulit bahkan tidak mungkin untuk menepis dan mengendalikan setiap informasi yang masuk. Dengan demikian, era keterbukaan secara tidak langsung akan mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih aktif dalam rangka menyaring dan mengendalikan setiap informasi yang masuk.

Di samping itu, keterbukaan juga akan mengakibatkan batas-batas teritorial suatu negara menjadi kabur. Kecanggihan teknologi dan informasi membuat batas-batas teritorial suatu negara menjadi tidak berarti. Seseorang akan dengan mudah memberikan dan menerima informasi sesuai dengan keinginannya. Pada akhirnya keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial.

Akan tetapi, keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara. Di lihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri.

Keterbukaan atau transparansi dapat diartikan sebagai kondisi dimana terdapat kemudahan dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan baik oleh pihak dalam maupun pihak luar dari suatu institusi atau lembaga. Keterbukaan berasal dari kata buka atau terbuka yang berarti terlihat, kelihatan, tampak. Pemerintahan yang terbuka atau transparan adalah pemerintahan yang menjalankan kekuasaannya menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan yang membuka kontrol masyarakat yang dipimpinnya. Terkait dengan kehidupan bangsa dan Negara adalah masalah pemerintahan. Bentuk pemerintahan yang bersifat otoriter, diktator, dan absolut cenderung bersifat tertutup atau tidak transparan.

Pengertian keterbukaan dalam pemerintahan diterangkan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bebes KKN pasal 3 ayat 3. Dalam pasal 3 ayat 3 UU No. 28 1999 disebutkan asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.

Pengertian Keadilan

Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
  1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
  2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
  3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.

Keadilan diartikan sebagai tindakan yang tidak sewenang-wenang dan berdasarkan kaidah hokum yaitu tidak memihak dan memperlakukan sama setiap orang serta memberikan apa yang menjadi haknya secara proporsional.

Keadilan secara definitive adalah sebagai berikut
1. Keadilan mengandung unsur keadilan komutatif
2. Keadilan meliputi 2 macam yaitu keadilan moral dan keadilan prosedural
3. Keadilan berdasarkan keadilan yang disepakati
4. Keadilan adalah tindakan berdasarkan hokum yang berlaku

Unsur-unsur keadilan yaitu
1. Berdasarkan hokum
2. Kedudukan setiap warganegara sama
3. Tidak memihak
4. Mengakui hak orang lain

Adapun yang perlu dikaji yaitu aspek kehidupan sebagai berikut.
1. Bidang hukum
2. Bidang ekonomi
3. Bidang pendidikan
4. Bidang kesehatan

Demikian materi tentang Pengertian Keterbukaan Dan Keadilan, semoga materi ini dapat menunjang pemahaman kita tentang pokok materi PKN - Keterbukaan dan Keadilan yang sudah kita bahas sebelumnya.

Pustaka
http://civic-iiec.blogspot.com/2009/08/keterbukaan-dan-keadilan.html
http://shindota.blogspot.com/2012/02/sistem-keterbukaan-dan-keadilan.html

No comments:

Post a Comment

 

Most Reading