Pages

Showing posts with label pendataan PTK. Show all posts
Showing posts with label pendataan PTK. Show all posts

Pengajuan NUPTK Baru di Situs Padamu Kemdikbud

Thursday, June 27, 2013

Pengajuan NUPTK Baru di Situs Padamu Kemdikbud

Blog Penelitian Tindakan Kelas dan Model-Model Pembelajaran kali ini kembali menerbitkan artikel tentang situs http://padamu.kemdikbud.go.id. Kita akan mengulas tentang alamat URL alternatif untuk menuju situs tersebut, dan juga tata cara pengajuan NUPTK baru di situs padamu.kemdikbud.go.id ini.

URL/Link Alternatif Situs padamu.kemdikbud.go.id

Seperti halnya kejadian beberapa waktu yang lalu di situs dapodik yang berkaitan dengan tunjangan sertifikasi guru (tunjangan profesi) yang sangat sulit diakses, lalu diatasi dengan mirror site. Kali ini untuk situs padamu tampaknya juga akan demikian.

Hal ini wajar, karena alamat tersebut akan diakses oleh seluruh PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) se-Indonesia. Berarti traffic situs padamu bahkan akan lebih banyak dikunjungi dibanding situs dapodik yang hanya diakses oleh guru bersertifikat pendidik saja. Ramainya pengunjung di situs padamu dapat menyebabkan halaman tersebut sangat sulit diakses. Nah, jika anda memang mengalami kesulitan mengakses situs padamu.kemdikbud.go.id secara langsung, kami sarankan anda untuk mencoba link berikut: http://118.98.222.83/

Jadwal proses Registrasi PTK sebagai syarat Pengajuan NUPTK Baru telah dimulai sejak Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB.

Syarat Pengajuan NUPTK Baru di Situs Padamu Kemdikbud

tata cara, syarat, langkah-langkah pengajuan NUPTK Baru
Para pendidik dan tenaga kependidikan yang ingin mengajukan NUPTK baru (karena belum memilikinya), harus memenuhi persyaratan berikut:
  1. Yang bersangkutan adalah Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas pada jenjang TK, SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK pada sekolah yang merupakan binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan mempunyai status kepegawaian PNS/CPNS atau Non PNS.
  2. Bagi PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota bila bertugas di sekolah negeri.
  3. Bagi PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non PNS mempunyai SK pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan, bila bertugas di sekolah swasta.

Langkah-Langkah atau Cara Pengajuan NUPTK Baru di situs padamu.kemdikbud.go.id

Apabila PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang bersangkutan memenuhi persyaratan di atas, maka ia boleh melakukan tahapan pengajuan NUPTK baru tahun 2013 (Registrasi PTK) di situs padamu.kemdikbud.go.id secara online. Secara umum ada 2 tahapan yang harus dilalui, yaitu :
  1. Pengajuan untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID)
  2. Pengajuan untuk mendapatkan NUPTK baru.

Adapun langkah-langkahnya secara sinambung adalah sebagai berikut:
  1. Bila PTK yang bersangkutan adalah GURU, maka dapat mendownload Formulir A05 untuk Guru di http://118.98.222.83/statik/pdf/formulir-a05.pdf
  2. Bila PTK yang bersangkutan adalah PENGAWAS, maka dapat mendownload Formulir A06 untuk Pengawas di  http://118.98.222.83/statik/pdf/formulir-a06.pdf
  3. Bagi PENGAWAS, isi dan lengkapi Formulir A06 yang telah didownload dan di print out, kemudian minta tanda tangan beserta cap stempel Kepala Dinas yang menerbitkan SK Pengawas. Selanjutnya, serahkan formulir beserta persyaratan yang diminta ke Operator/Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat anda bertugas.
  4. Bagi GURU, isi dan lengkapi Formulir A05 yang telah didownload dan di print out, kemudian minta tanda tangan kepala sekolah beserta cap stempel dari sekolah induk tempat anda bertugas, lalu serahkan pada Operator Sekolah lengkap dengan persyaratan yang diminta.
  5. Operator Sekolah akan melakukan login di http://padamu.siap.web.id menggunakan akun sekolah kemudian masuk ke menu Pengajuan NUPTK, mengisi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan oleh Guru/PTK.
  6. Operator sekolah akan mencetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) dan di serahkan ke Guru/PTK yang bersangkutan.
  7. Bagi PTK yang telah memperoleh Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) perhatikan pada lembaran tersebut terdapat Peg Id atau User Id dan kode aktivasi. PTK yang mengajukan NUPTK tersebut lalu mengunjungi http://padamu.siap.web.id/  untuk melakukan aktivasi akun dan login di Padamu Negeri.
  8. Selanjutnya PTK mengisi Formulir dan Kuisioner dan melengkapai berkas yang diminta.
  9. Kemudian PTK mencetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a).
  10. PTK menyerahkan kembali surat tersebut ke Admin Sekolah
  11. PTK menunggu proses pengajuan.
  12. PTK menerima tanda bukti registrasi PTK Lv2 (surat S05a).
Jika langkah-langkah yang diuraikan di atas masih kurang jelas, anda dapat mengunduh/download Formulir A05 atau Formulir A06 melalui link berikut, dan membaca diagram alur yang disertakan bersama kedua jenis formulir tersebut.
Bila kesulitan mendownload dari link di atas, silakan coba di
Selamat mengajukan NUPTK baru di tahun 2013 ini, semoga sukses. Salam dari kami blog Penelitian Tindakan Kelas dan Model-Model Pembelajaran.

FAQ Seputar VerVal NUPTK 2013

Tuesday, June 4, 2013

Sudah melakukan VerVal NUPTK 2013 di situs padamu.kemdikbud.go.id? Atau anda mempunyai beberapa pertanyaan tentang VerVal NUPTK di situs tersebut? Blog penelitian tindakan kelas dan model-model pembelajaran mencoba mengumpul berbagai pertanyaan-pertanyaan dan jawaban-jawaban yang terserak di dinding facebook http://www.facebook.com/pages/PADAMU-NEGERI-KEMDIKBUD/364177387035912?fref=ts yang merupakan fanpage resmi situs padamu. Yuk disimak.

FAQ Seputar VerVal NUPTK 2013 di Situs Padamu Negeri

Pertanyaan:
Ada berapa jenis Formulir VerVal Ulang NUPTK 2013 dan apa fungsinya masing-masing?
Jawaban:
  1. Formulir A01 = Bagi NUPTK yang data asal Sekolah Induknya telah teridentifikasi NPSNnya dan masih aktif di Sekolah Induk tsb.
  2. Formulir A02 = Bagi NUPTK yang data asal Sekolah Induknya telah teridentifikasi NPSNnya, namun saat ini sudah mutasi/pindah ke Sekolah Induk lainnya.
  3. Formulir A03 = Bagi NUPTK yang data asal Sekolah Induknya belum teridentifikasi NPSNnya.
  4. Formulir A04 = Bagi NUPTK yang statunya saat ini menjadi Pengawas Sekolah.

Pertanyaan:
Siapakah yang seharusnya berperan aktif dalam VerVal NUPTK 2013 di situs padamu?
Jawaban:
Pada program PADAMU NEGERI yang lebih aktif adalah PTK masing-masing, yaitu untuk entri data secara online mandiri. Rekan admin/operator hanya bertugas melakukan cek dan memberi persetujuan dari hasil entri PTK di sekolah masing-masing.

Pertanyaan:
Sudah seberapa jauh kemajuan VerVal NUPTK 2013 di situs padamu?
Jawaban:
Dilaporkan oleh Tim Admin PADAMU NEGERI status unduhan formulir VerVal NUPTK 2013 sejak 20 s.d 24 Mei 2013 sbb:
Total Unduh Formulir (Unik NUPTK) = 1.032.451
Dengan Rincian:
Unduhan Formulir A01 = 675.788 NUPTK
Unduhan Formulir A02 = 30.099 NUPTK
Unduhan Formulir A03 = 313.836 NUPTK
Unduhan Formulir A04 = 12.740 NUPTK

Pertanyaan:
Kapan VerVal NUPTK 2013 secara resmi dapat dilakukan?
Jawaban:
Terima kasih atas respon para PTK yang luar biasa dalam partisipasi persiapan VerVal Ulang NUPTK 2013. VerVal dapat dimulai tanggal 3 Juni 2013.

Pertanyaan:
Apa manfaat PTK memiliki akun hak akses Layanan PADAMU NEGERI
Jawaban:
  1. PTK dapat memutakhirkan data personal masing-masing dengan penuh tanggungjawab setiap waktu darimana saja dan kapan saja.
  2. Dengan melengkapi data personal masing-masing PTK memiliki data rujukan pribadi bagi program pendataan lain baik dari Kemdikbud dan atau institusi pendidikan terkait lainnya.
  3. Membantu meringankan beban kerja para admin/operator sekolah yang bisa lebih fokus pada proses verifikasi dan validasi data PTK bersangkutan.
  4. Turut berperan aktif membantu BPSDMPK-PMP dalam melaksanakan program-program pengembangan SDM dan penjaminan mutu pendidikan berbasis pada data faktual yang lebih akurat dan akuntabel dari para PTK langsung.

Pertanyaaan:
Bagaimana cara memperbaiki data yang telah terisi dan isianya salah
Jawaban:
Saat proses VerVal Level 2 berlangsung

Pertanyaan:
Katanya program padamu negeri ini akan dimulai bulan Juni, tetapi sampai sekarang tidak ada sosialisasi baik dari pihak LPMP atau dinas pendidikan kabupaten/kota, surat yang sampai ke sekolah juga tidak ada. Sepertinya pusat sengaja menggembor-gemborkan berita ini di media sosial hanya untuk uji publik atau kepentingan lainnya. Itu terbukti dari banyak komentar-komentar yang tidak ditanggapi oleh admin. 
Jawaban:
Ditunggu saja bagaimana sesungguhnya. Harap bersabar, melalui media sosial ini (facebook fan page) adalah salah satu upaya untuk sosialisasi program PADAMU NEGERI

Pertanyaan:
Sumber data PTK diambil di mana? soalnya saya sudah mutasi NUPTK dari SD ke SMP kemudian valid untuk di dapodik tapi setelah saya cek di situs PADAMU NEGERI masih memakai data yang lama
Jawaban:

Sumber data dari program situs Padamu Negeri berasal dari  SIM NUPTK periode 2012

Petanyaan:
Saya adalah PTK yang belum mempunyai NUPTK, sangat berharap secepatnya diproses bagi yang mengusulkan NUPTK. Bagaimana ini?
Jawaban:
Silakan diusulkan nanti sesuai jadwal mulai akhir Juni 2013

Pertanyaan:
Ada berapa macam tipe akun pada layanan PADAMU NEGERI?
Jawaban:
  1. Akun Institusi. Tipe akun ini bersifat tetap mengikat pada institusi. TIdak bisa dihapus/dinonaktifkan. Akun institusi ini dapat didelegasikan kepada person yang ditunjuk oleh pimpinan institusi. Contoh: Surat Aktivasi Akun yang dibagikan oleh LPMP melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota ke sekolah-sekolah.
  2. Akun Individu Publik. Tipe Akun ini bersifat personal publik tidak terikat dengan institusi manapun. Cara mendaftarkan tipe akun ini melalui layanan SIAP Komunitas di www.siapku.com (basis email individu).
  3. Akun Individu Institusi. Tipe Akun ini bersifat personal bagi para anggota resmi yang terikat dengan institusi. Akun Individu Institusi diterbitkan oleh Admin / Operator Institusi terkait. Contoh: Akun untuk PTK (basis NUPTK/PEGID), Akun untuk Siswa (basis NISN/SIAPID) hingga Akun Komite Sekolah.
  4. Akun Admin/Operator Institusi. Tipe Akun ini merupakan Akun Individu Publik atau Akun Individu Institusi yang didaftarkan dan diberi hak akses sebagai anggota grup Admin / Operator pada institusi oleh pengelola Akun Institusi.
Pertanyaan:
Apa yang harus disiapkan operator Dinas terkait aktivasi sekolah?
Jawaban:
Beberapa hal yang harus disiapkan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Mendistribusikan surat aktivasi akun ke setiap Sekolah yg ada di wilayahnya.
  2. Memastikan surat aktivasi diterima pihak yang benar.
  3. Mensosialisasikan cara aktivasi baik melalui media pertemuan (jika memungkinkan) dan cara-cara elektronik lainnya.
  4. Memonitor kemajuan proses aktivasi sekolah melalui aplikasi.
  5. Membantu sekolah melalui petugas kecamatan untuk sekolah-sekolah yang mengalami kesulitan.
  6. Menerbitkan surat akun aktivasi sekolah yang NPSN-nya tidak ditemukan, baik melalui cetak ulang maupun penerbitan NPSN sementara.
  7. Berkoordinasi dengan LPMP untuk bantuan solusi sekolah di area terpencil, terluar, dan terbelakang.

Pertanyaan:

Apa yang akan dilakukan operator Sekolah dalam proses aktivasi dan VerVal level 1?
Jawaban:
Yang harus dilakukan operator sekolah antara lain:
  1. Membuat email sekolah untuk reset password jika password akun sekolah lupa.
  2. Mengaktifkan akun sekolah sesuai surat aktivasi akun sekolah yang dibagikan.
  3. Menerima formulir A01 dari PTK yang sekolah induknya di sekolah tersebut.
  4. Memverifikasi formulir dengan dokumen lampiran yang dipersyaratkan. Jangan segan-segan menolak dan meminta revisi ke PTK jika tidak sesuai.
  5. Mengisi form aplikasi sesuai formulir yang telah diverifikasi tadi.
  6. Mencetak surat tanda bukti input data yang juga memuat akun aktivasi PTK yang bersangkutan.
  7. Menyerahkan surat aktivasi akun PTK ke PTK yang bersangkutan.
  8. Menyimpan berkas yang diserahkan PTK ke TU Sekolah.

Pertanyaan:
Di sekolah saya ada 12 PTK. Namun hanya 5 PTK yang bisa downlod A01, dan yang 8 orang lagi adanya formulir A03. Bagaimana untuk yang 8 orang ini supaya dapat formulir A01?
Jawaban:
Ikuti panduan sebagaimana tertera pada formulir A03 untuk mendapatkan Formulir A01

Pertanyaan:
Data NUPTK sekolah induk saya di SMPN 3 sedangkan saya sekarang di SMPN  2. Setelah mendownload formulir,  yang muncul formulir AO3.  Siapakah yang harus menandatangani formulir saya? Apakah kepsek SMPN 3 atau kepsek SMPN 2?
Jawaban:
Formulir yang diunduh sudah benar, Formulir A03. Formulir A03 berfungsi untuk pemutakhiran Sekolah Induk tempat tugas aktif saat ini. Tentu yang menandatangani adalah Kepsek dari Sekolah Induk terbaru tersebut dalam hal kepsek SMPN 2.

Pertanyaan:
Kenapa pada Formulir  A01 kolom "Jabatan Anda di Sekolah Induk" tidak tersedia pilihan untuk "Ketua Program Keahlian" (PP 74 Th. 2008, Bab IV; Pasal 54; Ayat (3)?
Jawaban: 
Silakan dilaporkan terlebih dahulu ke BPSDMPK PMP Pusat atau kirim email ke padamu@kemdikbud.go.id

Pertanyaan:
Apa tugas Kepala Sekolah dalam program VerVal NUPTK 2013 di situs padamu negeri ini?
Jawaban:
Tugas kepala sekolah antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Menunjuk operator sekolah yang menguasai TIK.
  2. Menanda-tangani formulir dan memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual.
  3. Memastikan pengisian form data dasar sekolah (program EDS) lengkap dan sesuai kondisi faktual.
  4. Memastikan seluruh PTK di Satuan Pendidikannya yang belum memiliki Satuan Pendidikan Induk mendapatkan PegID dan melengkapi pengisian Form Kuisoner EDS.
  5. Menetapkan nama anggota Komite Sekolah yang akan dijadikan responden Kuisoner EDS.
  6. Menetapkan nama perwakilan Siswa yang akan dijadikan responden Kuisoner EDS.
  7. Memfasilitasi proses tersebut

Demikian kumpulan pertanyaan-pertanyaan dan jawaban seputar VerVal NUPTK 2013 pada situs padamu.kemdikbud.go.id. dari blog PTK dan Model Pembelajaran. Semoga bermanfaat.

Cara Aktivasi Akun Operator Sekolah di Situs Padamu untuk VerVal NUPTK

Sunday, June 2, 2013

Kali ini blog penelitian tindakan kelas akan kembali berbagi bagaimana cara melakukan aktivasi akun bagi operator sekolah di situs http://padamu.kemdikbud.go.id. Mari disimak.

Langkah-Langkah Aktivasi Akun Operator Sekolah pada Situs http://padamu.kemdikbud.go.id untuk VerVal NUPTK


  1. Dinas Pendidikan setempat akan memberikan surat aktivasi akun PADAMU kepada operator sekolah.
  2. Selanjutnya, operator sekolah diwajibkan untuk segera melakukan aktivasi. Pada surat aktivasi akun PADAMU telah disertakan User ID dan Kode Aktivasi.
  3. Lihat Contoh Surat Aktivasi Akun PADAMU untuk Operator Sekolah di bawah ini: 
  4. Contoh Surat Aktivasi Akun untuk Operator Sekolah untuk VerVal NUPTK
  5. Lihat Contoh Surat Aktivasi Akun PADAMU untuk Operator Sekolah di bawah ini: 
  6. Buka halaman http://padamu.kemdikbud.go.id
  7. Klik menu LOGIN
  8. Klik tombol AKTIVASI AKUN SEKOLAH, lihat gambar berikut agar jelas:
    Cara Aktivasi Akun Operator Sekolah di situs untuk VerVal NUPTK
    Cara Aktivasi Akun Operator Sekolah di situs http://padamu.kemdikbud.go.id untuk VerVal NUPTK
  9. Isilah formulir SIAP ID dengan USER ID, kemudian isilah KODE AKTIVASI dengan kode aktivasi. Kedua tertera di Surat Aktivasi Akun yang diberikan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Lihat gambar berikut untuk jelasnya:
    Cara Aktivasi Akun Operator Sekolah di situs untuk VerVal NUPTK 2
    Cara Aktivasi Akun Operator Sekolah di situs http://padamu.kemdikbud.go.id untuk VerVal NUPTK 2
  10. Akan muncul tampilan halaman seperti gambar berikut:
  11. Cara Aktivasi Akun Operator Sekolah di situs untuk VerVal NUPTK 3
    Cara Aktivasi Akun Operator Sekolah di situs http://padamu.kemdikbud.go.id untuk VerVal NUPTK 3
  12. Isilah password sesuai keinginan anda, ulangi password, lalu isi alamat email anda yang bisa dihubungi bila anda LUPA PASSWORD nanti.
  13. Selanjutnya akan muncul halaman berisi formulir profil pribadi Operator Sekolah. Isi semuanya dengan lengkap dan benar. Lihat gambar berikut:
    Cara Aktivasi Akun Operator Sekolah di situs untuk VerVal NUPTK 4
    Cara Aktivasi Akun Operator Sekolah di situs http://padamu.kemdikbud.go.id untuk VerVal NUPTK 4
  14. Berikutnya akan muncul formulir isian profil sekolah. Di sini anda harus mengisi secara lengkap. Perhatikan gambar berikut:
    Cara Aktivasi Akun Operator Sekolah di situs untuk VerVal NUPTK 5
    Cara Aktivasi Akun Operator Sekolah di situs http://padamu.kemdikbud.go.id untuk VerVal NUPTK 5
  15. Bila semua isian telah lengkap, silakan Klik tombol LANJUT di sudut kanan bawah halaman.
  16. Berikutnya anda akan dibawa ke halaman Penentuan Lokasi Sekolah pada Peta (Map). Lihat Gambar berikut:
    Cara Aktivasi Akun Operator Sekolah di situs padamu untuk VerVal NUPTK 6
    Cara Aktivasi Akun Operator Sekolah di situs http://padamu.kemdikbud.go.id untuk VerVal NUPTK 6
  17. Jika anda telah melakukan penentuanlokasi sekolah pada halaman pilih koordinat ini, maka silakan tekan tombol LANJUT.
  18. Terakhir akan terbuka halaman Konfirmasi berikut:
    Cara Aktivasi Akun Operator Sekolah di situs padamu untuk VerVal NUPTK 7
    Cara Aktivasi Akun Operator Sekolah di situs http://padamu.kemdikbud.go.id untuk VerVal NUPTK 7
  19. Baca semua data yang tertera pada Halaman Konfirmasi. Bila sudah benar, anda dapat mengklik tombol SIMPAN.
Demikian yang dapat blog PTK (Penelitian Tindakan Kelas) bagi pada posting kali ini, yaitu tentang Cara Aktivasi Akun Operator Sekolah di situs http://padamu.kemdikbud.go.id untuk keperluan VerVal NUPTK. Salam.

    Wajib VerVal (Verifikasi dan Validasi) NUPTK Mulai 20 Mei 2013

    Wednesday, May 15, 2013

    Layanan SIAP PADAMU NEGERI untuk PTK

    Sepertinya ptk : pendidik dan tenaga kependidikan (di antaranya guru) memang harus lebih berakrab-akrab dengan dunia IT (Information and Technology). Setelah beberapa waktu yang lalu (bahkan mungkin sampai sekarang) guru-guru dibuat “kaget” dengan Dapodik dan P2TK Dikdas, (tentu juga nanti SMA dan SMK dengan PAS-nya di tahun 2013 -2014 mendatang), kini muncul lagi aplikasi baru yang menuntut kalangan pendidik untuk melek IT. Blog Penelitian Tindakan Kelas dan Model-Model Pembelajaran memperoleh info akan adanya suatu layanan terbaru tentang verifikasi dan validasi (VerVal) data PTK (khususnya NUPTK) dengan akan diaktifkannya situs padamu.kemdikbud.go.id yang punya nama Layanan SIAP PADAMU NEGERI.

    1. Lebih Jelas Tentang  Layanan SIAP PADAMU NEGERI

    Layanan SIAP PADAMU NEGERI merupakan sistem yang bersifat online , hasil kerjasama antara BPSDMPK-PMP Kemdikbud dengan Telkom Indonesia (SIAP Online). Layanan ini adalah program Pengelolaan data SDM PTK dan Pemetaan Mutu Pendidikan periode 2013.

    2. Apa Peranan Layanan Padamu Negeri Bagi PTK dan Pembangunan Pendidikan Nasional?

    Padamu Negeri mempunyai peranan penting bagi PTK dan Pembangunan Pendidikan Nasional. Layanan ini dibangun sebagai pusat pelayanan data yang bersifat terpadu yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSMPK-PMP Kemdikbud lainnya, meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK. Selain itu Padamu Negeri juga terbuka untuk menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud.

    Melalui Padamu Negeri ini, BPSDMPK-PMP berupaya mendorong terwujudnya program - program pembangunan untuk peningkatan Mutu Pendidikan Nasional baik di tingkat pusat dan daerah dengan terpadu yang berbasis pada data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan. Diperlukan suatu kolaborasi dan sinergi seluruh institusi pendidikan se-Indonesia agar ikut berpartisipasi dan memberi kontribusi aktif pada layanan ini sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

    Sebagai tambahan informasi situs ini masih dalam proses persiapan untuk dirilis resmi pada Hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 2013

    Apakah NUPTK itu?

    NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor 16 digit yang merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas mulai tahun 2006. Kemudian sejak tahun 2011, NUPTK ditangani oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Perkembangan terus berlanjut. Saat ini ternyata NUPTK amat penting bagi PTK. NUPTK telah dijadikan syarat paling pokok yang wajib dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia sehingga boleh mengikuti program-program Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan lainnya, seperti:
    • Sertifikasi PTK
    • Uji Kompetensi PTK
    • Diklat PTK, serta
    • Berbagai Tunjangan PTK

    1. Saya Tidak Punya NUPTK, Kapan Pengajuan NUPTK Baru 2013 Dimulai?

    Informasi lebih rinci terkait Tata Cara dan Petunjuk Teknis Pengajuan NUPTK Baru akan tersedia bulan Juni 2013. Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diberikan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru cuma berlaku bagi para PTK yang memang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan tetapi sampai saat ini ternyata tidak juga memperoleh NUPTK.

    Pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilakukan melalui pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online dan langsung oleh PTK yang mengajukan. Kemudian PTK akan diminta untuk memprint Formulir Online tersebut dengan juga melampirkan dokumen-dokumen lain sebagai berkas-berkas yang diperlukan untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota PTK berada.

    2. Mengapa Semua PTK Harus VerVal (Verifikasi dan Validasi) Ulang NUPTK 2013?

    • NUPTK sejak 2011 merupakan kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, seperti: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
    • BPSDMPK-PMP sangat perlu memperoleh VerVal Ulang NUPTK 2013 untuk meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya PTK.
    • Bila PTK berperan aktif melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini, maka pihak BPSDMPK-PMP akan bisa membantu peningkatan kemajuan penjaminan peningkatan mutu PTK secara obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
    • Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK akan dijadikan sumber referensi utama untuk pelaksanaan berbagai program peningkatan mutu PTK oleh Direktorat Kemdikbud pada tahapan selanjutnya.

    3. Apa Manfaat VerVal (Verifikasi dan Validasi) Ulang NUPTK 2013 bagi PTK?

    • PTK yang telah memiliki akun login dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
    • PTK akan memperoleh fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi dengan PTK lain se-Indonesia.
    • PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang up to date di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
    • PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (juga masih dalam proses pengembangan)

    4. Kapan VerVal NUPTK Mulai Dilaksanakan dan Apa Akibatnya Bila Saya Tidak Melakukan VerVal?

    VerVal wajib diikuti oleh PTK mulai Mei 2013. Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) dapat melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir yang telah disediakan, dengan mengikuti prosedur yang benar. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF. Kegiatan ini merupakan penempatan ulang Sekolah Induk PTK dan wajib dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan maupun Sekolah diseluruh wilayah Indonesia.

    5. Bagaimana Cara Mendownload Formulir VerVal NUPTK?

    • Masukan NUPTK atau Nama PTK melalui kolom pencarian (lihat Gambar-Gambar berikut). Setelah data PTK yang sesuai ditemukan, klik tombol "Unduh" untuk memperoleh Formulir.
    Cara Download Formulir VerVal NUPTK 2013 - 1
    Cara Download Formulir VerVal NUPTK 2013 - 1
    Cara Download Formulir VerVal NUPTK 2013 -2
    Cara Download Formulir VerVal NUPTK 2013 -2

    Cara Download Formulir VerVal NUPTK 2013 - 3
    Cara Download Formulir VerVal NUPTK 2013 -3
    Cara Download Formulir VerVal NUPTK 2013 - 4
    Cara Download Formulir VerVal NUPTK 2013 -4
    Cara Download Formulir VerVal NUPTK 2013 - 5
    Cara Download Formulir VerVal NUPTK 2013 -5


    • Print Formulir kemudian isi dan tanda-tangani, lalu serahkan formulir ke Administrator / Operator sesuai keterangan dalam formulir. 
    Catatan: Lihat prosedur yang benar untuk langkah-langkah yang lebih rinci.

    6. Apa Saja Tingkatan (Level) Status NUPTK yang DiVerVal?

    • (gambar bintang 1) berarti VerVal NUPTK Lv. 1 sudah Valid
    • (gambar bintang 2) berarti Akun Login PTK sudah Aktif
    • (gambar bintang 3) berarti Data Diri dan EDS PTK sudah Lengkap
    • (gambar bintang 4) berarti VerVal PTK Level 2 sudah Valid (Status Aktif 2013)

    7. Bagaimana Prosedur Pemutakhiran Data NUPTK yang Benar?

    Berikut adalah ilustrasi alur prosedur yang dijalankan oleh PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) dan Petugas (Admin / Operator).

    a. Prosedur untuk PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan)


    • Pengambilan & Penyerahan Formulir A01 / Formulir A02 / Formulir A03 / Formulir A04 atau ALUR 01
      Pengambilan & Penyerahan Formulir A01 / Formulir A02 / Formulir A03 / Formulir A04 atau ALUR 01
      Pengambilan & Penyerahan Formulir A01 / Formulir A02 / Formulir A03 / Formulir A04 atau ALUR 01
       
    • Aktivasi Akun & Pengisian Formulir Online atau ALUR 02
    Aktivasi Akun & Pengisian Formulir Online atau ALUR 02
    Aktivasi Akun & Pengisian Formulir Online atau ALUR 02

    b. Prosedur untuk Petugas (Admin / Operator)

    Verifikasi & Validasi (VerVal) Formulir A02 / A03 / A04 atau ALUR 03
    Verifikasi & Validasi (VerVal) Formulir A02 / A03 / A04 atau ALUR 03
    • Verifikasi & Validasi (VerVal) Formulir A02 / A03 / A04 atau ALUR 03
    • Verifikasi & Validasi (VerVal) Formulir A01 atau ALUR 04
      Verifikasi & Validasi (VerVal) Formulir A01 atau ALUR 04
      Verifikasi & Validasi (VerVal) Formulir A01 atau ALUR 04
    • Verifikasi & Validasi (VerVal) Formulir Online & Berkas atau ALUR 05
      Verifikasi & Validasi (VerVal) Formulir Online & Berkas atau ALUR 05
      Verifikasi & Validasi (VerVal) Formulir Online & Berkas atau ALUR 05

    Download Contoh Formulir A01, Formulir A02, Formulir A03, Formulir A04, Contoh Tanda Bukti VerVal lv.1 untuk PTK dan Contoh Tanda Bukti VerVal lv.1 untuk Pengawas Sekolah

    Nah, demikian informasi dari blog PTK untuk Kewajiban Melakukan VerVal data NUPTK tahun 2013. Sepertinya program VerVal NUPTK 2013 ini memang ribet dan mempunyai alur yang cukup panjang. Akan tetapi mari kita dukung progran VerVal NUPTK tahun 2013 inikarena tujuannya adalah untuk kemajuan pendidikan nasional (Catatan: Semoga Situsnya Tidak Lelet karena akan diakses oleh seluruh PTK se-Indonesia, Amien).

    Cara Memperbaiki Data PTK Dapodik dan SK Tunjangan Profesi (Sertifikasi)

    Saturday, May 11, 2013

    Cara memperbaiki Data PTK di Dapodik, P2TK Dikdas, dan SK Tunjangan Profesi (Sertifikasi) Guru
    Cara memperbaiki Data PTK di Dapodik, P2TK Dikdas, dan SK Tunjangan Profesi (Sertifikasi) Guru
    Sudah lama perbaikan dan update data PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) di Dapodik dilakukan, akan tetapi ternyata hingga kini masih banyak guru-guru yang datanya bermasalah. Kali ini tulisan di blog Penelitian Tindakan Kelas akan mencoba mengulas permasalahan yang banyak dialami terkait tidak valid data PTK para guru di P2TK Dikdas, beserta kemungkinan cara memperbaiki (solusi)-nya. Permasalahan disajikan dalam bentuk masalah dan cara memperbaiki masalah tersebut. Yuk kita simak.

    Masalah #1

    Operator Sekolah telah melakukan update / perbaikan / melengkapi isian aplikasi Dapodik, tetapi mengapa kami tidak dapat LOGIN untuk melakukan CEK INFO PTK?

    Cara Memperbaiki Masalah #1
    Ada beberapa kemungkinan penyebab masalah ini, misalnya:
    • Terjadi kesalahan pada saat mengisi NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
    • Terjadi kesalahan pada saat mengisi TANGGAL LAHIR.
    • Terjadi perubahan format TANGGAL di komputer, karena adanya perbedaan setting (Indonesia menggunakan format ddmmyyyy sedangkan USA menggunakan format mmddyyyy).
    Perbaikan data dapat dilakukan pada NUPTK atau TANGGAL LAHIR pada Dapodik. Setelah melakukan upload atau update data pada laman manajemen pendataan di http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id, pasikan muncul status “BERHASIL DIPROSES”. Guru atau operator dapat pula mencoba-coba melakukan kombinasi TANGGAL LAHIR pada saat mencoba LOGIN, misal dengan format yyyyddmm atau yyyymmdd.

    Masalah #2

    Operator Sekolah telah melakukan perbaikan / update / upload data PTK melalui aplikasi penjaringan data Dapodik tetapi mengapa hasil perbaikannya tidak tampak pada Lembar INFO PTK?

    Cara Memperbaiki Masalah #2
    Terjadinya masalah ini kemungkinan dapat disebabkan oleh 2 hal, yaitu:
    • Proses impor data oleh Operator Sekolah ke Server milik Dapodik mengalami kegagalan (error). Untuk menyelesasikan masalah ini Operator Sekolah harus memastikan bahwa status data yang diupload memang telah “BERHASIL DIPROSES” pada laman manajemen pendataan di http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id.
    • Saat dilakukan cek di halaman INFO PTK Dapodik belum selesai proses sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Server P2TK Dikdas. Bila memang demikian, ini sebenarnya bukan masalah. Jadi harap bersabar dan tunggu sekitar 2 – 3 hari, data guru pada Lembar INFO PTK akan mengalami perubahan.

    Masalah #3

    Mengapa ketika kami mencek Lembar INFO PTK ternyata NUPTK Statusnya Tidak Valid?

    Cara Memperbaiki Masalah #3
    Ada 2 kemungkinan penyebab masalah ini, yaitu:
    • Nama guru (PTK : Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang terdapat di dalam database NUPTK tidak sama dengan Nama guru pada Dapodik.
    • Terjadi kekeliruan dalam input data NUPTK, yaitu NUPTK yang diinput bukan milik guru yang bersangkutan, akan tetapi NUPTK milik orang lain.
    Oleh karena itu Operator Sekolah dan Guru diharapkan untuk selalu berhati-hati dan teliti. Gunakan selalu referensi NUPTK yang valid, misalnya dari kartu registrasi guru atau dari Operator NUPTK Dinas Kabupaten / Kota.

    Apabila kesalahan NAMA terdapat  pada database NUPTK makalakukan langkah-langkah berikut untuk memperbaikinya:
    • Anda dapat melakukan perbaikan NAMA anda melalui operator NUPTK.
    • Mintalah Cetak Lembar NUPTK hasil Perbaikan menggunakan aplikasi Web Browser NUPTK
    • Bawa Lembar NUPTK tersebut ke P2TK Dikdas agar dapat disesuaikan.
    Tetapi, apabila kesalahan NAMA terdapat pada Dapodik, maka perbaikan lebih mudah, yaitu:
    • perbaiki nama anda melalui Operator Sekolah.
    • Operator Sekolah akan mengupload data dan tunggu hasilnya dalam beberapa hari.

    Masalah #4

    Mengapa Data kelulusan (SK Profesi) Tidak Ditemukan, Padahal NUPTK Kami Sudah Valid?

    Cara Memperbaiki Masalah #4
    Ada beberapa kemungkinan penyebab permasalahan ini, yaitu:
    • NUPTK pada dapodik berbeda dengan NUPTK pada data Kelulusan (untuk mengetahui apakah memang terdapat perbedaan NUPTK Dapodik dengan NUPTK pada Data Kelulusan, anda dapat mengecek di SK Tunjangan Profesi / SKTP tahun lalu). Bila memang terdapat perbedaan NUPTK, segera perbaiki melalui Operator Tunjangan yang ada di Dinas Kabupaten / Kota tempat anda bertugas.
    • NUPTK pada Data Kelulusan anda masih menggunakan NUPTK Sementara (9999XXX, 9000XXXX, 9898XXXX). Bila memang NUPTK yang digunakan adalah NUPTK Sementara, segera perbaiki melalui Operator Tunjangan yang ada di Dinas Kabupaten / Kota tempat anda bertugas.
    • Anda adalah guru yang melakukan mutasi dari Luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas).
    • Anda adalah guru yang melakukan mutasi Dari Luar Jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas).
    Untuk menyelesaikan masalah yang disebabkan oleh kedua macam mutasi di atas, maka Data  Kelulusan harus diinput kelulusannya oleh Operator Tunjangan Dinas Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Pengelola di Tingkat Pusat akan memverifikasi kelulusan tersebut, sebelum bisa diajukan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SK TP)-nya. Saat meminta bantuan Operator Tunjangan di Dinas Kabupaten/Kota, anda harus menyiapkan berkas-berkas lengkap :
    • SK Mutasi
    • Sertifikat yang sudah dilegalisir
    • Fotocopy kartu NUPTK/NRG
    • dan berkas pendukung lain yang mungkin diperlukan.
    Masalah #5

    Mengapa Data kelulusan (SK Profesi) Atas Nama Orang Lain, Padahal NUPTK Kami Sudah Valid?

    Cara Memperbaiki Masalah #5
    Penyebab masalah ini adalah karena ada orang lain salah melakukan input data, yaitu NUPTK anda digunakan oleh orang lain. Cara menyelesaikan masalah ini adalah dengan sesegeranya melapor ke Dinas Kabupaten / Kota. Bawalah bukti bahwa NUPTK milik anda, misalnya dengan kartu NUPTK milik anda. Selanjutnya, Operator akan mengusulkan perbaikan data kelulusan orang lain yang telah keliru menggunakan NUPTK data anda ke Operator Pusat. Harap diperhatikan bahwa proses ini akan memerlukan waktu beberapa hari. Seandainya anda belum memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru), sekaligus saja anda melaporkan agar dapat diusulkan penerbitan NRG-nya.

    Masalah #6

    Saya Mengajar 24 Jam Per Minggu, atau Telah Sesuai Ketentuan Lain Yang Berlaku, Tetapi Mengapa Jumlah Jam Mengajar Saya Kosong?

    Cara Memecahkan Masalah #6
    Sebab munculnya masalah ini adalah karena Operator Sekolah belum melakukan mapping Rombel (Rombongan Belajar atau Kelas), yaitu bagaimana susunan penugasan guru pada masing-masing Rombel. Untuk memperbaikinya, mintalah Operator Sekolah untuk memperbaiki isian data. Harus dipastikan pula bahwa JJM (Jumlah Jam per Minggu) sudah benar.

    Masalah #7

    Pada data disebut bahwa JJM telah ada, tetapi mengapa pada JJM Linear Masih Kosong?

    Cara memperbaiki Masalah #7
    Ada 2 kemungkinan penyebab masalah ini, yaitu:
    • Data kelulusan pada SK TP online tidak ditemukan sehingga tidak diketahui Bidang Studi Sertifikasi yang diambil. Untuk memperbaiki masalah ini, sama dengan cara memperbaiki masalah #4 di atas.
    • Anda mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan Bidang Studi Yang Diampu. Perhatikan mengenai mata pelajaran yang linier dengan Bidang Studi Serifikasi anda. Usahakan untuk selalu mengajar mata pelajaran yang sesuai. Tetapi bila kesalahan karena pengisian mata pelajaran, perbaiki data anda di dapodik melalui Operator Sekolah.
    Masalah #8

    Mengapa dikatakan Rombongan Belajar Tidak Normal?

    Cara Memperbaiki Masalah #8
    Biasanya penyebab  masalah ini karena JJM dalam Rombel melebihi ketentuan (Struktur KTSP). Lakukan perbaikan mapping penugasan dalam Rombel sehingga bersesuaian dengan Struktur KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).

    Masalah #9

    SK TP (Surat Keputusan Tunjangan profesi) Kami Sudah Diterbitkan, Tetapi Mengapa Gaji Pokok Tidak Sesuai (Salah)?

    Cara Memperbaiki Masalah #9
    Kemungkinan penyebabnya adalah adanya kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik. Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik melalui Operator Sekolah. Selanjutnya melaporlan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sehingga dilakukan penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang seharusnya digunakan adalah yang sesuai dengan SK KGB (SK Kenaikan Gaji Berkala) per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
    • SK Gaji Berkala per Desember 2012
    • Sertifikat yang sudah dilegalisir
    • Fotocopy kartu NUPTK/NRG
    • Dan berkas pendukung lain
    Sesuai dengan diktum pada SK TP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi), bahwa Kepala Dinas berhak melakukan perbaikan jika ada kesalahan pada SK dengan menyertakan berkas berkas yang sah.

    Bila anda NON PNS-DEKON, lakukan langkah-langkah berikut:
    Lakukan update data pada dapodik dengan bantuan Operator Sekolah, karena masalah ini biasanya disebabkan oleh karena Data Inpassing Tidak valid (bukan dari isian Dapodik, namun data inpassing dari Biro Kepegawaian). Isikan data riwayat gaji berkala dengan benar (jika non PNS dan sudah inpassing isilah sebagaimana isian Golongan dan Masa kerja PNS namun status tetap  Non PNS). Selanjutnya melaporlah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK Inpassing. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
    • SK Inpassing
    • Sertifikat yang sudah dilegalisir
    • Fotocopy kartu NUPTK/NRG
    • Dan berkas pendukung lain
    Selanjutnya, Dinas Kabupaten/Kota akan mengajukan penyesuaian Gaji Pokok melalui Aplikasi Tunjangan.
     
    Masalah #10

    Kami Sudah SK, tetapi Mengapa Tempat Tugas Bukan Sekolah Induk?

    Cara Memperbaiki Masalah #10
    Penyebab munculnya masalah ini adalah karena adanya kesalahan menentri data sekolah induk pada Dapodik. Pada umumnya masalah ini tidak mengganggu Pencairan Tunjangan Profesi (Sertifikasi) selama ada Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang tercantum dalam SK bahwa yang bersangkutan memang guru yang mengajar di sekolah tersebut. Tetapi apabila dipermasalahkan, maka dapat mengajukan perbaikan SK melalui Operator Tunjangan Dinas Kabupaten/Kota.

    Masalah #11

    Bagaimana ini, kami sudah SK, kok NUPTK, NRG dan Rekening Bank milik orang lain?

    Cara memperbaiki Masalah #11
    Jangan panik. Hal ini disebabkan karena kelulusan anda menggunakan NUPTK milik orang lain. Segera melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota. Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Selanjutnya, Dinas Kab/Kota mengajukan PEMBATALAN SK supaya dapat DIPERBAIKI data kelulusannya. Setelah pembatalan disetujui pusat, Operator Dinas Kabupaten / Kota akan melakukan perbaikan data kelulusan. Lalu, Operator Dinas Kabupaten / Kota akan mengajukan SK baru anda yang benar. 

    Masalah #12

    Mengapa SK TP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) Saya Tidak Terbit, Padahal Data Saya Sudah Memenuhi Syarat?

    Cara Memperbaiki Masalah #12
    Penyebab hal ini adalah karena data pendukung kurang. Tanyakan pada operator apa status dokumen anda. Bila status masih “EDIT”, kemungkinan masih ada kekurangan data anda. Biasanya berupa data : (a) Masa Kerja dan Golongan tidak diisi; (b) Status Kepegawaian tidak diisi; (c) Nomor Rekening Bank belum ada; (d) NRG Belum ada; (e) NUPTK di data kelulusan menggunakan NUPTK orang Lain. Perbaiki data-data pendukung ini dengan bantuan Operator Sekolah melalui aplikasi Dapodik.

    Beberapa Pertanyaan Penting Lain Tentang Tunjangan Profesi

    Pertanyaan #1

    Apa saja mata pelajaran yang diakui di Sekolah Dasar  (SD)?

    Jawab:
    Contoh pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui :
    • Guru Kelas : 24 jam
    • Penjaskes : 4 jam
    • Agama : 3 jam
    • Mulok Tambahan (Bahasa Inggris: 2 jam)
    • Free  3 jam (biasanya diambil kepala sekolah mengajar PKN)

    Pertanyaan #2

    Apa saja mata pelajaran yang diakui di Sekolah Menengah Pertama (SMP)?

    Jawab:
    Contoh pembagian Jam Mengajar di SMP yang diakui :
    • Agama 2 jam
    • PKN 2 jam
    • Bahasa Indonesia : 4 jam
    • Bahasa Inggris : 4 jam
    • Matematika : 4 jam
    • IPA : 4 jam
    • IPS : 4 jam
    • Seni Budaya : 2 jam
    • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
    • Ketrampilan (Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
    • Muatan Lokal 2 jam
    • Free 4 jam (bisa diambil untuk menambah di beberapa pelajaran)
    Pertanyaan #3

    Apakah boleh Guru dengan Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi karena kehabisan Rombel?

    Jawab:
    Pada hakekatnya tidak ada larangan, namun tunjangan profesinya tidak akan diberikan, karena Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan untuk Kepala Sekolah.

    Pertanyaan #4

    Apakah Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS)?

    Jawab:
    Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS). Karena pada beberapa jenjang data PTK belum dilakukan melalui Dapodik, maka melaporlah ke Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota dengan membawa berkas : (a) SK Beban mengajar; (b) Fotokopi Sertifikat yang telah dilegalisir; (c) Fotokopi Kartu NUPTK/NRG.
    Selanjutnya Operator Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota akan mengajukan penambahan jam di luar DIKDAS ke Pusat melalui Aplikasi Tunjangan. Operator di tingkat pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkam permohonan.

    Pertanyaan #5

    Bagaimana cara memasukkan Guru BK pada Aplikasi Dapodik yang benar?

    Jawab:
    Guru Bimbingan dan Konseling harus tetap dimasukkan ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut :
    JJM =(Jumlah Murid dalam rombel)/150 x 24 jam

    Contoh :
    Jumlah murid : 40
    Maka JJM = 40/150 x 24 = 6 jam (untuk 1 rombel)

    JJM Guru BK tidak akan merusak JJM Rombel sehingga tidak akan mempengaruhi normal/tidak normalnya rombel.

    Pertanyaan #6

    Mata pelajaran apa saja yang dapat lintas Jenjang?

    Jawab:
    Sepanjang dalam satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui karena linear. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan SMA.

    Pertanyaan #7

    Mengapa Data PTK di Dapodik dan P2TK Dikdas saya tidak muncul atau bermasalah?

    Jawab:
    Bila guru telah memenuhi kewajibannya dengan benar di lapangan (sekolah) sesuai ketentuan berlaku, maka kemungkinan besar penyebabnya adalah pengisian instrumen data oleh operator sekolah tidak lengkap. Isi semua variabel, jangan ada yang kosong atau terlewatkan. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah.

    Pertanyaan #8

    Apa yang dimaksud dengan Dapodik?

    Jawab:
    Dapodik (Data Pokok Pendidikan) adalah sebuah program pendataan yang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dapodik ditujukan untuk menjaring 3 entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Ketiga entitas data tersebut yaitu (1) peserta didik, (2) pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan (3) satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara daring (dalam jaringan—online). Instrumen pendataan dapat diunduh dari laman Dapodik. 

    Pertanyaan #9

    Bagaimana Tugas dan Wewenang Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Dapodik?

    Jawab:Pihak-pihak yang terlibat dalam penjaringan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah : (1) Kepala Sekolah; (2) Guru; (3) Operator Sekolah. Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Operator Sekolah yang bertugas mengunggah data ke sistem Dapodik. Sistem Dapodik tidak dapat dilakukan secara individual oleh guru, tapi Operator Sekolah karena mereka mempunyai akses untuk masuk ke Sistem Dapodik. Pihak yang paling bertanggungjawab mengenai  Data Pokok Pendidikan ini adalah Kepala Sekolah.

    Pertanyaan #10

    Apa hubungan Dapodik dengan Tunjangan Profesi (Sertifikasi) Guru?

    Jawab:Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan profesi atau tidak. Dapodik hanya sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Walaupun demikian, Dapodik penting karena merupakan bahan mentah yang digunakan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar untuk menyalurkan tunjangan profesi (sertifikasi) guru sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.

    Pertanyaan #11

    Seberapa banyak pendataan Dapodik yang masih bermasalah?

    Jawab:
    Hingga 11 April 2013 pukul 17.00 WIB, pendataan Dapodik telah berjalan 96,5 persen. Dari total 184.498 SD dan SMP di seluruh Indonesia, 178.049 sekolah telah memasukkan datanya dan sekolah yang belum terjaring berjumlah 6.449. Dua provinsi yaitu Kepulauan Bangka Belitung dan D.I. Yogyakarta telah 100 persen tuntas menjaring Dapodik.

    Pertanyaan #12

    Bagaimana Cara yang Ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Menuntaskan Dapodik?

    Jawab:
    Untuk mengejar ketuntasan pendataan dan meningkatkan kualitas Dapodik, telah dikerahkan 15 operator pendataan. Ada berbagai fasilitas layanan kepada sekolah agar bisa memperbaiki data secara baik dan cepat. Fasilitas layanan tersebut di antaranya broadcast, telepon, jejaring sosial Facebook, surat elektronik (email), dan surat pos. Sekolah yang datang ke sekretariat Dapodik juga akan dilayani dan dibantu.    



    Pertanyaan #13

    Bagaimana Data Guru untuk Pembayaran Tunjangan bila Dapodik Belum Beres?

    Jawab:Data guru yang mendapatkan tunjangan memang diambil dari Dapodik. Tetapi, karena pendataan Dapodik belum mencapai 100 persen, maka pendataan juga akan dilakukan secara manual. Jadi data yang digunakan adalah kombinasi Dapodik dan  manual. Sekretariat Dapodik akan melakukan pengecekan secara manual dengan menghubungi operator sekolah melalui surat elektronik, pesan layanan singkat, atau surat pos. Pengecekan juga bisa disampaikan melalui kepala sekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota.

    Demikian informasi tentang Cara Memperbaiki Data PTK Dapodik dan SK Tunjangan Profesi (Sertifikasi) dari Blog Penelitian Tindakan Kelas, semoga bermanfaat. Salam.

    Cara Cek SK Tunjangan Profesi (Sertifikasi) tahun 2013 Online

    Tuesday, April 23, 2013

    Alamat untuk Cek SK Pembayaran Tunjangan Sertifikasi / SK Pembayaran Tunjangan Profesi tahun 2013

    Silakan kunjungi halaman berikut (Situs Resmi P2TK Dikdas Kemdikbud) dengan mengklik alamat url yang disediakan untuk melakukan cek SK Pembayaran Tunjangan Sertifikasi / SK Pembayaran Tunjangan Profesi tahun 2013, yaitu http://116.66.201.163:8000/

    Cara Cek SK Tunjangan Profesi (SK Pembayaran Tunjangan Sertifikasi tahun 2013)

    • Buka halaman (situs) P2TK Dikdas dengan mengklik tautan berikut: http://116.66.201.163:8000/
    • Bila halaman depan situs P2TK Dikdas sudah terbuka, Amati bagian sebelah kanan halaman. Perhatikan gambar berikut.
      halaman depan situs P2TK Dikdas untuk Cek SK Pembayaran Tunjangan Profesi/Sertifikasi tahun 2013
      halaman depan situs P2TK Dikdas untuk Cek SK Pembayaran Tunjangan Profesi/Sertifikasi tahun 2013
    • Anda akan menemukan sebuah formulir LOGIN yang meminta anda memasukkan 16 digit NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dan PASSWORD.
    • Setelah anda mengetikkan NUPTK, isilah 8 digit PASSWORD dengan format YYYYMMDD yang merupakan tahun -bulan-tanggal kelahiran anda.
    • Klik Tombol LOGIN yang berwarna biru. Perhatikan gambar berikut:
      Cara Cek SK Pembayaran Tunjangan Profesi / Sertifikasi tahun 2013
      Cara Cek SK Pembayaran Tunjangan Profesi / Sertifikasi tahun 2013
    • Tunggu beberapa saat, jika server tidak sibuk maka SK Tunjangan Profesi Anda (SK Pembayaran Tunjangan Sertifikasi) anda akan ditampilkan, dengan catatan: DATA ANDA DI DAPODIK TELAH VALID MENGAJAR 24 JAM. Tampilannya akan seperti ini:
      contoh tampilan SK Pembayaran Tunjangan Profesi / sertifikasi tahun 2013 di P2TK Dikdas
      contoh tampilan SK Pembayaran Tunjangan Profesi / sertifikasi tahun 2013 di P2TK Dikdas

    Apa Saja Isi dari SK Tunjangan Profesi Anda (SK Pembayaran Tunjangan Sertifikasi)?

    SK Tunjangan Profesi (SK Pembayaran Tunjangan Sertifikasi) memuat:

    A. Data Guru

    Data guru yang dimuat di dalam SK Tunjangan Profesi (SK Pembayaran Tunjangan Sertifikasi tahun 2013) ini meliputi: (1) NUPTK; (2) Nomor Peserta; (3) NRG; (4) NIP; (5) Nama; (6) Tempat Tugas; (7) Kabupaten; (8) Propinsi;

    B. Keterangan tentang Tunjangan Profesi/ Sertifikasi

    Data tunjangan profesi meliputi: (1) Status Sk; (2) Tanggal SK; (3) Nomor SK; (4) Nama pada SK; (5) Golongan; (6) Masa Kerja; (7) Tempat Tugas; (8) Kabupaten; (9) Provinsi; (10) Bank Penerima; (11) Cabang Bank

    C. Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Di Bank

    Persyaratan yang harus dibawa guru ke Bank
    Selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan
    (Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, abaikan persyaratan tersebut)

    Syarat Umum Pencairan Di Bank:

    1. Foto Copy KTP
    2. Foto Copy Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
    3. Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP

    Syarat Khusus Pencairan Di Bank:

    1. Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa fotocopy Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013
    2. Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut

    Syarat Tambahan untuk Guru Mutasi :

    1. Dokumen pada persyaratan umum ditambah dengan :
    2. Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
    3. Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS

    Keterangan tentang SK Tunjangan Profesi Online:

    Data yang ditampilkan pada halaman web ini (SK Tunjangan Profesi Online) tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.

    Informasi Tentang Kapan Tunjangan Sertifikasi (Tunjangan Profesi tahun 2013) Dicairkan

    Beberapa pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh ketika berada di acara peresmian Politeknik Negeri Sambas, Sabtu (9/3) yaitu:
    • Apabila pendataan tuntas, diperkirakan bulan April 2013 ini tunjangan sertifikasi guru cair.
    • Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membentuk tim untuk memproses tunjangan sertifikasi guru. Termasuk jika ada kemacetan pencairan tunjangan sertifikasi. Diakui adanya keterlambatan bahkan masih simpang siurnya pelunasan dana sertifikasi guru.
    • Sertifikasi guru tetap jalan terus. Saat ini tim terkait pencairan dana sedang melakukan pendataan dan validasi.
    • Untuk tunjangan khusus guru perbatasan, dipermudah dan diperlancar dibayar setiap triwulan sekali dengan besaran satu bulan gaji pokok.
    • Tunjangan khusus guru perbatasan harus diperhatikan dinas pendidikan kabupaten/kota wilayah perbatasan, dan.setiap guru yang bertugas di wilayah perbatasan otomatis menerima tunjangan khusus perbatasan sesuai aturan yang berlaku.
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Direktorat P2TK Pendidikan Dasar, Komplek. Kemdikbud Gedung C Lantai. 18 Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.

    Alamat Terbaru dan Cara Cek Data Guru di P2TKDikdas

    Saturday, April 20, 2013

    Alamat Terbaru untuk Cek Valid / Tidak Data PTK di Dapodik

    Banyak keluhan yang disampaikan oleh guru-guru dan operator mengenai sulitnya mengakses atau masuk ke situs P2TK Dikdas. Untuk merespon hal tersebut, P2TK Dikdas memindahkan alamatnya ke http://223.27.144.195/info.php atau http://223.27.144.195:8083/info.php atau http://223.27.144.195:8082/info.php atau http://223.27.144.195:8081/info.php sebagai alamat yang terbaru dan diharapkan lebih mudah dan cepat diakses.

    Oh ya, bila data DAPODIK anda sudah valid, bisa cek juga apakah SK Pembayaran Tunjangan Profesi (Sertifikasi) anda sudah diterbitkan? Cara dan Alamat URLnya dapat dilihat di artikel ini.

    Bila Data Anda Di Dapodik masih Kosong / Tidak Lengkap / Tidak Valid, juga SK Tunjangan Belum Terbit, Cek Cara Memperbaikinya di Sini.

    Cara Cek Data Guru / PTK di Dapodik pada Alamat Terbaru

    Tampilan halaman tetap mirip dengan alamat (URL) sebelumnya. Nah, bagi anda yang masing asing dan ingin melihat sendiri apakah data anda di dapodik sudah valid dan berhak mendapatkan tunjangan profesi (tunjangan sertifikasi guru) tahun 2013, berikut langkah-langkahnya.
    halaman Pengecekan Data Guru di Dapodik yang terhubung dengan P2TK Dikdas
    Tampilan halaman Pengecekan Data Guru di Dapodik yang terhubung dengan P2TK Dikdas

    • Perhatikan formulir LOGIN yang terdapat di sisi kiri.
    • Masukkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) anda pada kotak yang disediakan
    • Masukkan PASSWORD anda berupa TAHUN– BULAN– TANGGAL KELAHIRAN anda
    • Klik kiri tombol LOGIN di kanan bawah formulir (Perhatikan gambar berikut).
      Langkah-langkah cara cek data Dapodik guru di P2TK Dikdas
      Langkah-langkah cara cek data Dapodik guru di P2TK Dikdas
    • Bila NUPTK dan PASSWORD yang anda masukkan benar, maka anda akan dibawa ke halaman verifikasi yang berisi Info Data PTK menurut data yang diupload ke Pendataan Pendidikan Dasar sesuai tanggal pengiriman terakhir yang terkoneksi otomatis (terupdate). Tampilannya akan seperti ini (ini hanya sebagian screenshoot).

      Halaman verifikasi berisi Info Data PTK menurut data yang diupload ke Pendataan Pendidikan Dasar sesuai tanggal pengiriman
      Tampilan sebagian halaman valid / tidak valid yang berisi Info Data PTK menurut data yang diupload ke Pendataan Pendidikan Dasar sesuai tanggal pengiriman terakhir yang terkoneksi otomatis (terupdate)
    Status valid atau tidak valid data guru di Dapodik dan P2TK Dikdas
    Status valid atau tidak valid data guru di Dapodik dan P2TK Dikdas dapat dilihat di halaman valid / tidak valid yang berisi Info Data PTK
    Data yang Diverifikasi dan Dinyatakan Valid atau Tidak
    Pada halaman ini akan tampak data anda berupa:
    • Nama
    • Nip
    • Nama Kabupaten Kota
    • Nama Propinsi
    • Ijazah Terakhir Id
    • Nuptk
    • Tgl Lahir
    • Nama Status Kepegawaian
    • Nama Pangkat Golongan
    • Tmt Pangkat Gol
    • Nama Tugas Tambahan
    • Masa Kerja Tahun
    • Sedang Kuliah
    • Bertugas Di Wilayah Khusus
    • Email
    • Gaji Pokok
    • Status
    • Tahun Pensiun
    • Status Kepegawaian Id
    • Total Jam Mengajar Sesuai (liner)
    • Rincian Jam Mengajar
    • Status NUPTK (valid/tidak valid)
    • Status Kelulusan Sertifikasi
    Demikian informasi terbaru tentang validasi data PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) di P2TKDikdas dan Dapodik dari blog penelitian tindakan kelas. Semoga bermanfaat. Salam.

    Uji Kompetensi 2013 dan Sertifikasi 2013 untuk Guru TIK SMP - SMA

    Sunday, April 7, 2013

    Uji Kompetensi 2013 untuk Guru TIK SMP dan SMA

    Kabar terbaru yang didapat blog PTK dan Model Pembelajaran bagi guru TIK SMP dan SMA, adalah bahwa mereka dapat mengikuti Uji Kompetensi Awal / UKA 2013 atau Uji Kompetensi Guru / UKG 2013. Ini didasarkan pada surat dari Kapusbangprodik (Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan  - Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 06302/J2/LL/2013 tanggal 4 April 2013 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi tahun 2013 yang ditujukan untuk Kepala LPMP dan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Wakil Presiden RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan PSDMPK-PMP, Pengurus PB-PGRI Pusat,  Sekretaris Badan PSDMPK-PMP, Dinas Pendidikan Propinsi, dan MGMP TIK SMP – SMA di seluruh Indonesia.

    Surat ini merupakan tindak lanjut dari Surat sebelumnya Nomor 05503/J2/LL/2013 tanggal 22 Maret 2013 tentang Perubahan Jadwal Uji Kompetensi tahun 2013.

    Adapun isi surat dari Kapusbangprodik Nomor : 06302/J2/LL/2013 tanggal 04 April 2013 ini adalah sebagai berikut:
    • Guru TIK SMP – SMA dapat mengikuti Uji Kompetensi (UK) tahun 2013

    Terkait dengan rencana penataan perubahan struktur Kurikulum 2013 yang implementasinya akan dilaksanakan tahun 2013,mata pelajaran TIK tetap akan diikutsertakan dalam uji kompetensi tahun 2013, dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    1. Bagi yang memiliki ijazah S1 TIK dapat mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi bidang studi TIK  sesuai dengan kebutuhan di sekolah masing-masing dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan beban kerja 24 jam.
    2. Dapat mengikuti Uji Kompetensi dan Sertifikasi TIK di jenjang SMK yang memiliki bidang studi keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi sesuai dengan kebutuhan dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan beban kerja 24 jam.
    3. Bagi yang mengajar TIK tetapi memiliki ijazah S1 bukan TIK disarankan untuk mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan program studi pada ijazah S1 dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan beban kerja 24 jam.

    • Penambahan Data Calon Peserta Uji Kompetensi tahun 2013 Masih Dimungkinkan

    Bagi guru-guru yang namanya belum tercantum sebagai calon peserta Uji Kompetensi tahun 2013, masih dimungkinkan untuk mendaftarkan dirinya. Dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan uji kompetensi yang mundur dari jadwal, maka masih dimungkinkan penambahan data calon peserta UK 2013 yang belum terakomodir pada AP2SG dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Penambahan data peserta dikirim oleh LPMP ke alamat ap2sg@sergur.kemdiknas.go.id paling lambat tanggal 10 April 2013.
    2. Hasil penambahan data akan ditampilkan di AP2SG dan laman sergur.kemdiknas.go.id.
    3. Mengisi mapel dan ploting TUK (Tempat Uji Kompetensi) data hasil penambahan melalui AP2SG mulai tanggal 12 – 13 April 2013.
    4. Prosedur penambahan data wajib mengikuti aturan yang ada pada penjelasan penambahan data di AP2SG.

    • Penghapusan Data Peserta Uji Kompetensi 2013 yang Tidak layak

    Dengan adanya laporan tentang masih ada data yang harus dihapus karena tidak layak sebagai peserta Uji Kompetensi, maka penghapusan data peserta dapat dilakukan dengan cara LPMP mengirim data tersebut ke alamat  ap2sg@sergur.kemdiknas.go.id paling lambat tanggal 10 April 2013.
    • Validasi Ulang Data Peserta Uji Kompetensi

    Mengingat data peserta Uji Kompetensi ini akan dijadikan dasar untuk penetapan peserta Sertifikasi Guru tahun 2013untuk itu dilakukan validasi ulang data terutama tentang:
    1. Tanggal lahir
    2. Masa Kerja
    3. Golongan/Pangkat
    4. Pendidikan Terakhir
    5. Status Pegawai
    6. Kesesuaian Jenjang dengan Nama Tempat Tugas
    • Kesiapan TUK (Tempat Uji Kompetensi) 2013

    LPMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kota harus segera mengidentifikasi kesiapan TUK pada masing-masing kabupaten/kota, kemudian untuk memperlancar arus informasi pelaksanaan uji kompetensi pada masing-masing TUK maka diharapkan untuk segera mengirimkan biodata operatorTUK sesuai dengan format yang telah diberikan.

    Unduh / Download Surat Kapusbangprodik Nomor : 06302/J2/LL/2013 tanggal 04 April 2013 ini selengkapnya.
    Baca juga:
    Soal Uji kompetensi 2013, Kisi-Kisi Uji Kompetensi 2013 , dan Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi 2013

    Demikian informasi terbaru mengenai Uji Kompetensi Awal (UKA 2013) atau Uji Kompetensi Guru (UKG 2013) yang sekarang lebih dikenal sebagai Uji Kompetensi (UK) saja, bagi guru-guru TIK 2013 untuk menghadapi Sertifikasi 2013 nanti dari blog Penelitian Tindakan Kelas dan Model-Model Pembelajaran. Semoga bermanfaat. Salam.

    Sertifikasi Guru 2013, Daftar Calon Peserta Sergur

    Friday, March 8, 2013

    Blog PTK dan Model-Model Pembelajaran kali ini akan mencoba membantu kawan-kawan guru yang mungkin ingin mengetahui informasi tentang Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013.

    Situs Resmi Sertifikasi Guru dari Kemdiknas

    Saat ini banyak informasi tentang sertifikasi guru untuk tahun 2013 mendatang bertebaran di dunia maya. Kebanyakan memang bertujuan untuk membantu kawan-kawan guru untuk mendapatkan informasi terbaru tentang sertifikasi guru, sebagian lagi justru membuat bingung. Situs resmi pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional untuk Sertifikasi Guru tahun 2013 dapat dilihat di http://sergur.kemdiknas.go.id/. Pada situs atau website resmi Kemdiknas ini kawan-kawan akan dapat memperoleh banyak informasi yang valid dan tidak akan menyesatkan. Beberapa informasi yang disediakan pada website ini antara lain:

    Verifikasi Data Calon Peserta Sertifikasi Guru untuk tahun 2013 dan tahun-tahun selanjutnya

    Di bagian ini, kawan-kawan guru dapat mencek apakah nama kawan-kawan sudah termasuk di dalam Daftar Guru Belum Bersertifikat Pendidik. Bila nama kawan-kawan guru sudah masuk, maka lanjutkan dengan mencek  NUPTK, nama, tempat tugas,  pendidikan, usia, masa kerja, dan golongan sudah benar. Cara mencek data kawan-kawan akan diuraikan selanjutnya di artikel ini.

    Terkini

    Menu ini berisi informasi terkini dari website http://sergur.kemdiknas.go.id. Beberapa informasi yang bisa kita beroleh dari bagian ini misalnya:
    Bahan ajar diklat guru pasca Uji Kompetensi Awal (UKA) 2012
    SK Penetapan Peserta OSN Guru dan undangan OSN Guru
    Pedoman Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Guru Pasca Uji Kompetensi Awal (UKA) 2012

    NUPTK

    Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah salah satu dari data penting yang harus selalu benar agar Sertifikasi Guru berjjalan dengan lancar. Kawan-kawan guru dapat memastikan apakah NUPTK sudah benar atau masih ada kesalahan. Pada bagian ini kawan-kawan akan dihubungkan dengan situs http://psdmp.kemdiknas.go.id

    Fitur Lainnya dari website resmi Sertifikasi Guru 2013

    Beberapa fitur lain yang disediakan di website resmi milik Kementerian Pendidikan Nasional untuk Sertifikasi Guru ini adalah:
    • Buku Pedoman Penetapan Peserta Sergur (Sertifikasi Guru)
    • Informasi OSN Guru (Olimpiade Sain untuk Guru)
    • Kisi-Kisi Uji Kompetensi Guru (UKG)
    • Materi PLPG
    • Kisi-Kisi Uji Kompetensi Awal (UKA)
    • Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru

    Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013

    Untuk mencek nama kawan-kawan guru apakah sudah masuk dalam Daftar Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2013 dan tahun-tahun berikutnya silakan ikuti langkah-langkah berikut:
    1. Klik / masuk ke situs resmi sertifikasi guru tahun 2013 di http://sergur.kemdiknas.go.id/index.php?pg=home
    2. Maka kawan-kawan guru akan melihat tampilan berikut:
      website resmi sertifikasi guru tahun 2013
      website resmi sertifikasi guru tahun 2013
    3. Pada bagian bawah fitur Verifikasi Data klik Daftar guru belum bersertifikat pendidik. Perhatikan gambar berikut:
      verifikasi data daftar guru belum bersertifikat pendidik
      verifikasi data daftar guru belum bersertifikat pendidik
    4. Setelah itu kawan-kawan guru akan diarahkan pada halaman berikut:
      cara mencek data guru calon peserta sergur
      cara mencek data guru calon peserta sergur
    5. Ada dua opsi yang dapat kawan-kawan guru lakukan untuk mencek data: (1) dengan mengklik Kriteria; atau (2) dengan mengklik Pencarian
    6. Bila anda menklik Kriteria, maka kawan guru akan di bawa pada daftar calon peserta sertifikasi guru per propinsi hingga kabupaten / kota. Kawan tinggal memilih propinsi dan kabupaten / kota kawan, lalu klik Tampilkan. Hasilnya, akan muncul daftar nama calon peserta, 20 orang setiap halaman. Perhatikan contoh berikut:
      daftar guru belum bersertifikat pendidik per kabupaten
      daftar guru belum bersertifikat pendidik per kabupaten
    7. Bila kawan guru mengklik Pencarian, maka kawan guru dapat langsung mencek data secara pribadi dengan memasukkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang kawan miliki, lalu klik tombol Pencarian. Tunggu beberapa saat, dan kawan akan langsung dapat mencek data kawan apakah sudah benar atau masih ada kesalahan. Lihat contoh berikut:
      hasil pencarian peserta sertifikasi 2013 secara individual
      hasil pencarian peserta sertifikasi 2013 secara individual
    Demikian informasi yang dapat dibagi oleh blog PTK dan Model Pembelajaran tentang Sertifikasi Guru 2013, Daftar Calon Peserta Sergur. Semoga bermanfaat.



     

    Most Reading